Mahasiswa UIN Suska Bacok Mahasiswi

Kronologi Mahasiswa UIN Suska Bacok Mahasiswi Jelang Sidang Skripsi, Sakit Hati Diputus Cinta

Raihan Mufazzar, mahasiswa UIN Suska Riau pelaku pembacokan terhadap teman kampusnya, mahasiswi bernama Farradhilla Ayu Pramesti (23) dipicu asmara

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Dok Mahasiswa
DITANGKAP - Pelaku pembacokan mahasiswi saat diamankan petugas keamanan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). I Korban bernama Farradhilla Ayu Pramesti (23) dibacok pelaku Raihan Mufazzar (21), saat tengah menunggu jadwal sidang ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. 

“Waktu itu kami sedang belajar di kelas sebelah. Tiba-tiba ada teriakan minta tolong. Awalnya kami kira ada yang kesurupan atau jatuh dari lantai dua,” ujar Dimas, mengisahkan awal peristiwa berdarah itu.

Karena penasaran, ia keluar untuk memastikan situasi. Namun yang dilihatnya justru pemandangan mengerikan.

“Ketika saya keluar, saya lihat korban dibacok-bacok pakai kapak,” katanya.

Menurut Dimas, pelaku masih mengayunkan kapak ke arah korban saat itu. Ia mengaku tidak berani mendekat.

“Saya tidak berani menolong. Saya langsung lari ke bawah panggil satpam,” ucapnya.

Petugas keamanan kampus kemudian bergerak cepat. 

Sejumlah satpam naik ke lantai tempat kejadian dan menyergap pelaku.

“Saat itu terlihat si cowok masih mengangkat tangan ke arah cewek, mau membacok lagi. Satpam mengerumuni dari kiri dan kanan untuk menyergap. Setelah tertangkap, pelaku langsung dibawa ke bawah,” tuturnya.

Sementara korban kata Dimas, tampak histeris dan mengalami luka serius.

“Korban histeris nangis dan kayaknya kurang darah. Yang jelas saya lihat lukanya di bagian kepala,” kata Dimas.

Ditetapkan Tersangka

Raihan Mufazzar, pembacok mahasiswi UIN Suska kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya.

Raihan nekat membacok mahasiswi bernama Farradhilla Ayu Pramesti (23), Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Keduanya merupakan teman satu jurusan dan angkatan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.

"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved