Mahasiswa UIN Suska Bacok Mahasiswi

Nasib Raihan di Ujung Tanduk,Terancam di Drop Out dari UIN Suska Usai Membacok Mahasiswi

Raihan Mufazzar (21), mahasiswa UIN Suska Riau yang bacok mahasiswi terancam diberhentikan atau drop out (DO).

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunpekanbaru
Tribun Pekanbaru/Tidak Ada PELAKI ANIAYA - Tampang pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. Kini terancam di drop out (DO). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan berat menimpa seorang mahasiswi UIN Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23), yang dibacok menggunakan kapak oleh rekan mahasiswanya, Raihan Mufazzar (21), pada Kamis (26/2/2026).
  • Dewan Kode Etik UIN Suska Riau tengah memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. 
  • Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian atau Drop Out (DO) tanpa harus menunggu putusan tetap (inkrah) dari pengadilan.

 

TRIBUNSUMSEL. COM - Raihan Mufazzar (21), mahasiswa UIN Suska Riau yang bacok mahasiswi terancam diberhentikan atau drop out (DO).

Diketahui, peristiwa terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan dioperasi.

Kini Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, dalam waktu dekat segera memutuskan sanksi bagi mahasiswa bernama Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan mahasiswi Farradhilla Ayu Pramesti (23).

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin mengatakan, tim Dewan Kode Etik saat ini sedang bekerja dalam menangani kasus yang menjerat Raihan Mufazzar.

"Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red)," katanya, dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026), dikutip Tribunpekanbaru.com

 

AWAL KENAL : Beredar isi chat wa ungkap awal perkenalan Raihan dan Farrah mahasiswi UIN Suska dibacok
AWAL KENAL : Beredar isi chat wa ungkap awal perkenalan Raihan dan Farrah mahasiswi UIN Suska dibacok (Instagram/PKU Folk)

 

Ia menerangkan, pelaku terancam diberikan sanksi terberat pantaran melakukan tindak pidana, yang masuk pada pelanggaran berat.

Di mana, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis kapak.

Bahkan, mengarah pada percobaan pembunuhan.

"Biasanya diberhentikan atau drop out," tegas Alpi.

Baca juga: Kejinya Raihan Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Farradilla Sudah Rencanakan Sejak 2025, Kapak Diasah

Sementara terpisah, salah seorang anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis menuturkan, tim akan melaksanakan rapat koordinasi pada Senin awal pekan mendatang, untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.

Ditanyai apakah sanksi yang diberikan nantinya menunggu putusan resmi pengadilan, Darwis menyebut tim pada dasarnya bisa memberikan rekomendasi ke Rektor tanpa menunggu perkara inkrah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved