Berita Nasional

Sosok Mutiara Baswedan, Anak Anies Baswedan Terima Beasiswa S2 LPDP, Dulu jadi Sorotan

Mutiara Baswedan, putri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai penerima beasiswa  Lembaga Pengelola Dana

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

"Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Seperti itu hal yang kami sesalkan," kata Purbaya, dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV, Senin (23/2/2026).

"Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP. Sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya LPDP,” tambahnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak LPDP sudah melakukan komunikasi dengan AP terkait pengembalian dana.   

“Jadi Pak Dirut, bosnya LPDP ini, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Berapa tuh? Jadi termasuk bunganya lho,” jelasnya.   

Terkait hal ini, Dirut LPDP, Sudarto mengaku siap menindaklanjuti pemberian sanksi untuk AP. 

"Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, tadi pagi kami sudah melakukan konfirmasi kepada Saudara AP. Dan memang Saudara AP ini belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia," kata Sudarto dikutip dari tayangan Metro TV pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan konfirmasi pihaknya dan kesepakatan dengan AP, Sudarto memastikan saat ini pihaknya sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada seperti disampaikan Menkeu Purbaya. 

Dikatakan Sudarto, seluruh kewajiban hak dan kewajiban dari penerima beasiswa itu sudah ada aturannya di peraturan LPDP dan secara komplit dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP.

"Penerima LPDP pun bertanda tangan, kalau dulu kontrak ya sekarang surat pernyataan dan artinya dia mematuhi seluruh pedoman tersebut," tegasnya. 

Dari surat pernyataan itu jelas kewajiban, baik calon penerima, penerima maupun alumnus, yakni setia dan taat kepada NKRI, Undang-Undang 45,  Bhineka Tunggal Ika dan menjaga nama baik Indonesia dan nama baik LPDP baik tindakan maupun perbuatan. 

"Kalau yang dia itu masih sekolah ya tentu menyelesaikan dengan baik waktu dengan tata kelola yang ada. Kalau dia sudah lulus ya dia harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegasnya. 

Terkait sanksi pengembalian dana pendidikan, Sudarto memastikan AP sanggup untuk membayarnya.

Selain itu, AP juga disanksi tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LPDP ke depan.

"Kami perlu tegaskan agar selalu memisahkan antara urusan keluarga, individu dengan urusan tata kelola. Kan ini dana amanah, jadi peraturan kami laksanakan secara adil fair untuk menjaga bahwa ini adalah dana amanah dana kepercayaan dari ya seharusnya sudah bisa membedakan mana yang menjadi hak individu dan kewajibannya sebagai penerima ataupun bertanggung jawab kepada negara," tegasnya. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved