Berita Nasional
Berstatus Tahanan Rumah, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Libur Iduladha Bersama Keluarga
Nadiem Anwar Makarim, menjalani Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah bersama keluarganya setelah berstatus tahanan rumah.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim, memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 2026 bersama keluarga besarnya setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilaporkan tengah menjalani pemulihan fisik secara intensif .
- Nadiem didakwa bersama tiga mantan pejabat kementerian atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah bersama keluarganya setelah berstatus tahanan rumah.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Menurut dia, kliennya merasa bersyukur karena dapat merayakan Iduladha bersama keluarga di tengah proses hukum yang masih berjalan.
"Beliau sangat bahagia karena kemarin bisa berlebaran Iduladha bersama keluarga, dan bisa melaksanakan kurban dengan baik," kata Ari, kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Regina Art Suarakan Keadilan
Sementara itu, Ari menyampaikan, kondisi kesehatan Nadiem Makarim pascaoperasi beberapa waktu lalu.
Menurut Ari, Nadiem masih dalam tahap pemulihan saat ini. Namun demikian, kondisi kesehatannya sudah membaik.
"Saat ini kondisi Nadiem sudah membaik," ucap dia.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Bahagia Bisa Rayakan Iduladha Bersama Keluarga, .
| Merasa Dieksploitasi dalam Film Pesta Babi, Mama Yasinta Desak Penayangan Dihentikan |
|
|---|
| Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menggema di Solo, Jokowi Apresiasi Kreativitas Unik Generasi Muda |
|
|---|
| Gantikan Luhut, AHY Jabat Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Airlangga Hartarto Wakil |
|
|---|
| Sosok Yasinta Moiwend Lapor Polisi Terkait Film Pesta Babi, Tak Terima Wajah Direkam Tanpa Izin |
|
|---|
| Mengenal Sosok Ahmad Farhan, CEO Hanania Travel yang Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Capai Rp60 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-menitikkan-air-mata.jpg)