Berita Nasional

Sosok Mutiara Baswedan, Anak Anies Baswedan Terima Beasiswa S2 LPDP, Dulu jadi Sorotan

Mutiara Baswedan, putri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai penerima beasiswa  Lembaga Pengelola Dana

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
  • Di tengah memanasnya isu penertiban alumni LPDP, sosok Mutiara Annisa Baswedan, putri mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi sorotan publik. 
  • Ia terpilih sebagai awardee LPDP tahun 2025 untuk melanjutkan studi S2 di Harvard University.
  • Mutiara (Tia) memiliki rekam jejak akademik dan profesional yang kuat sebelum menerima beasiswa.

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Mutiara Baswedan, putri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Mutiara Annisa Baswedan terpilih sebagai awarde beasiswa LPDP 2025, mengikuti program Master of Education in Education Policy and Analysis di universitas paling bergengsi di dunia, Harvard University.

Menelusuri website resmi Aniesbaswedan.com dan Linkedin, Mutiara Annisa Baswedan, yang akrab disapa Tia, lahir di Jakarta pada 20 Mei 1997.

Baca juga: Bukan Karena Anak WNA, Kesalahan Ini Buat Arya Iwantoro Harus Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Full

Ia merupakan anak pertama dari pasangan Anies Baswedan dan Fery Farhati Ganis, serta memiliki tiga adik laki-laki: Mikail Azizi, Kaisar Hakam, dan Ismail Hikam Baswedan.

Sejak remaja, Tia menunjukkan minat kuat di bidang pendidikan, hukum, diplomasi, dan kebijakan publik. Ia menamatkan pendidikan SMA di Labschool Kebayoran, sebelum melanjutkan kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2020.

Jejak Prestasi Nasional dan Internasional

Tia telah menorehkan banyak prestasi sejak SMA hingga masa kuliah. Beberapa pencapaian penting antara lain:

  • Pertukaran pelajar ke Denmark (2014) melalui AFS Bina Antarbudaya selama satu tahun penuh.
  • Harvard National Model United Nations (HNMUN) 2018, mewakili UI dalam simulasi sidang PBB di Boston.
  • Indonesia-USA 70th Youth Ambassador (2019), menjelajah empat kota besar di AS sebagai duta muda Indonesia.
  • Finalis Duta Muda ASEAN-Indonesia (DMAI) 2019, terpilih sebagai 10 besar terbaik.
  • Most Outstanding Delegate & Best Position Paper, Indonesia Model United Nations 2017.
  • Juara 3 ALSA National English Competition, ajang kompetisi hukum dan bahasa Inggris tingkat nasional.

Karier Profesional dan Kegiatan Sosial

Selepas kuliah, Tia memulai karier profesional di dunia hukum dan kebijakan publik:

Associate di Assegaf Hamzah & Partners, salah satu firma hukum ternama di Indonesia (2021–2022).
Policy Analyst di Strategic Policy Institute for Indonesia, fokus pada riset dan kebijakan pendidikan (2023–2024).
Aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan, termasuk mendampingi kegiatan Indonesia Mengajar, sebuah inisiatif yang juga dirintis ayahnya.
Kini, Tia tengah mendalami bidang kebijakan pendidikan di Harvard dengan harapan bisa membawa perubahan nyata bagi sistem pendidikan nasional di masa depan.

Bahasa dan Pengalaman Internasional

Menariknya, Mutiara memiliki kemampuan multibahasa yang jarang dimiliki banyak orang. Ia fasih berbahasa Inggris, Indonesia, dan Denmark, serta memiliki dasar dalam bahasa Arab dan Perancis.

Pengalaman belajar bahasa dan hidup di luar negeri sejak SMA hingga dewasa membentuk wawasan global dan jejaring internasional yang kelak bisa menjadi modal besar dalam karier kebijakan dan pendidikan.

Dengan segudang pengalaman, kemampuan bahasa, serta dedikasi di bidang pendidikan, Mutiara Annisa Baswedan menjadi inspirasi banyak orang.

Tak hanya sekadar mengenyam pendidikan di luar negeri, ia juga menunjukkan rekam jejak kontribusi sejak dini.

Sempat Tuai Pro dan Kontra

Kabar ini menjadi perbincangan luas di media sosial dan ruang publik, terutama terkait status sosial keluarga Mutiara Baswedan.

Namun, lembaga pemberi beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa mempertimbangkan latar belakang ekonomi atau politik calon penerima.

Melansir dari Kompas, Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, menjelaskan bahwa beasiswa LPDP diberikan kepada siapa pun yang memenuhi standar ketat seleksi akademik, kepemimpinan, dan kontribusi nyata bagi bangsa.

“LPDP sebenarnya kan beasiswa untuk semua orang ya, putra-putri terbaik bangsa. Jadi siapapun (boleh menerima beasiswa LPDP),” tegas Andin Hadiyanto, saat ditemui di Gedung Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.

Andin juga memastikan bahwa Mutiara telah memenuhi seluruh persyaratan termasuk administrasi visa ke Amerika Serikat, meski ada isu terkait pengetatan kebijakan visa dari Presiden As, Donald trump.

Dan mengenai isu yang beredar di media sosial Andin mengatakan bahwa tolak ukur utama dalam seleksi beasisawa LPDP ialah kualitas, potensi kepemimpinan, rekam jejak kontribusi, dan juga rencana kontribusi bagi negara di masa depan peserta, seperti sebagaimana dikutip dari Kompas.

Polemik soal LPDP Baru-baru ini

Sebelumnya, polemik LPDP kembali mencuat usai konten ketika Dwi Sasetyaningtyas (DS) mengunggah sebuah video yang menampilkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Dalam video itu, ia melontarkan kalimat yang memicu kontroversi:

“Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan.”  

Ucapan tersebut segera menjadi trending topic di platform X (dahulu Twitter). Banyak warganet merasa tersinggung, mengingat DS dan suaminya pernah menempuh pendidikan tinggi berkat dana pajak rakyat Indonesia.

Sikap yang ditunjukkan dianggap meremehkan arti kewarganegaraan Indonesia.  

Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti dugaan adanya privilese yang melekat pada DS, karena latar belakang keluarga mertua disebut-sebut berasal dari kalangan mantan pejabat kementerian.  

Menyadari kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak.  

Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik. 

Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dirut LPDP Sanksi Suami Tyas

Setelah viral ucapan Dwi Sasetyaningtyas yang tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI), ditemukan fakta bahwa sang suami,  Aryo Iwantoro ternyata juga alumnus penerima beasiswa LPDP

Dan setelah ditelurusi ternyata, setelah menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 di luar negeri dengan beasiswa LPDP, ternyata Aryo belum menyelesaikan kewajibannya, berkontribusi untuk Indonesia. 

Fakta ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa murka hingga siap memberikan sanksi berupa pengembalian dana dengan bunga, hingga blacklist permanen dari hubungan kerja dengan pemerintah. 

"Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Seperti itu hal yang kami sesalkan," kata Purbaya, dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV, Senin (23/2/2026).

"Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP. Sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya LPDP,” tambahnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak LPDP sudah melakukan komunikasi dengan AP terkait pengembalian dana.   

“Jadi Pak Dirut, bosnya LPDP ini, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Berapa tuh? Jadi termasuk bunganya lho,” jelasnya.   

Terkait hal ini, Dirut LPDP, Sudarto mengaku siap menindaklanjuti pemberian sanksi untuk AP. 

"Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, tadi pagi kami sudah melakukan konfirmasi kepada Saudara AP. Dan memang Saudara AP ini belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia," kata Sudarto dikutip dari tayangan Metro TV pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan konfirmasi pihaknya dan kesepakatan dengan AP, Sudarto memastikan saat ini pihaknya sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada seperti disampaikan Menkeu Purbaya. 

Dikatakan Sudarto, seluruh kewajiban hak dan kewajiban dari penerima beasiswa itu sudah ada aturannya di peraturan LPDP dan secara komplit dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP.

"Penerima LPDP pun bertanda tangan, kalau dulu kontrak ya sekarang surat pernyataan dan artinya dia mematuhi seluruh pedoman tersebut," tegasnya. 

Dari surat pernyataan itu jelas kewajiban, baik calon penerima, penerima maupun alumnus, yakni setia dan taat kepada NKRI, Undang-Undang 45,  Bhineka Tunggal Ika dan menjaga nama baik Indonesia dan nama baik LPDP baik tindakan maupun perbuatan. 

"Kalau yang dia itu masih sekolah ya tentu menyelesaikan dengan baik waktu dengan tata kelola yang ada. Kalau dia sudah lulus ya dia harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegasnya. 

Terkait sanksi pengembalian dana pendidikan, Sudarto memastikan AP sanggup untuk membayarnya.

Selain itu, AP juga disanksi tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LPDP ke depan.

"Kami perlu tegaskan agar selalu memisahkan antara urusan keluarga, individu dengan urusan tata kelola. Kan ini dana amanah, jadi peraturan kami laksanakan secara adil fair untuk menjaga bahwa ini adalah dana amanah dana kepercayaan dari ya seharusnya sudah bisa membedakan mana yang menjadi hak individu dan kewajibannya sebagai penerima ataupun bertanggung jawab kepada negara," tegasnya. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved