Berita Viral

Bikin Heboh Nikah Beda Usia 50 Tahun, Mbah Tarman Ngaku Cek Rp3 M Hilang, Sudah Diperiksa Polisi

Mbah Tarman mendatangi Polres Pacitan setelah dilaporkan mahar cek Rp 3 miliar palsu, ngaku cek hilang.

Tangkapan layar youtube AV Media
MBAH TARMAN - Momen Tarman menikahi gadis Pacitan dengan mahar Rp3 Miliar. Kabar terbaru Mbah Tarman ngaku cek Rp 3Miliar hilang 

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.

Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.

Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.

Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar

Kamid awalnya percaya dengan tipu daya Mbah Tarman.

Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.

Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.

Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.

Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama  2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi usai 3 Kali Mangkir, Kini Ngaku Cek Rp3 M Hilang, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved