Berita Viral

Modus Penggerebekan Narkoba, Ini Sosok Iptu TSH, Perwira Polisi Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M

Iptu TSH menggerebek rumah pengusaha Budianto Jawari bersama oknum TNI di Batam memakai modus narkotika

Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan Beres/TribunBatam
POLISI PERAS PENGUSAHA - (Kiri) Ilustrasi oknum polisi dan (Kanan) Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Berikut sosok Iptu TSH, perwira polisi yang diduga peras pengusaha asal Kota Batam, Kepri. 

Ketiga itu, ada sang istri tengah hamil tua 8 bulan.

Budianto Jawari sampai memohon-mohon agar istrinya tidak diganggu.

Ia takut kejadian tersebut membuat istrinya syok dan ikut trauma.

"Saya mohon-mohon. Saya bilang, 'Jangan ke atas, istri saya hamil tua, 8 bulan. Tolong jangan ganggu dia.'

"Saya sangat takut dia keguguran kalau kejadian," katanya sambil menyeka air mata.

Klaim Temukan Narkoba

Para oknum itu turut melakukan penggeledahan hingga mengklaim menemukan plastik berisi narkoba.

Budianto Jawari dengan tegas membantah memiliki  barang haram itu.

Ia juga tidak tahu darimana asal barang haram tersebut.

Budianto Jawari menuding, penemuan narkoba di rumahnya hanya sebagai akal-akalan para oknum untuk memeras dirinya.

"Mereka minta satu miliar. Saya bilang saya tidak punya. Mereka terus mengancam."

"Pistol masih di kepala saya. Saya sangat ketakutan," kenang dia.

Kini, Budianto Jawari sudah melaporkan kasus pemerasan ini ke Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam.

Ia berharap para pelaku dihukum berat.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum."

"Kalau mereka tidak dihukum, saya dan keluarga akan terus merasa terancam. Mereka masih mengancam kami," tandasnya, dikutip dari TribunBatam.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Iptu TSH, Perwira Polisi Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Modus Penggerebekan Narkoba, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved