Berita Viral

Nasib Oknum Polisi Diduga Catcalling Perempuan di Jakarta, Telah Diberi Tindakan Disiplin

Jessy mengaku, memang kerapkali mengalami catcalling. Namun, kali ini ia tak habis pikir, sebab pelakunya adalah oknum polisi.

TIKTOK/jessynirmalaa
CATCALLING PELECEHAN- Tangkap layar seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda 

Sementara itu, mengutip laman plan-international.org, ada beberapa respon yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban catcalling, sebagaimana dijelaskan oleh Sophie Sandberg, founder dari Chalk Back movement and Catcalls of NYC.

Pertama, jika kamu merasa aman, kamu bisa membalas aksi catcalling itu dengan memberi respon singkat dan tegas, seperti menyatakan, "Itu namanya pelecehan," atau "Jangan lakukan itu."

Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.

Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.

Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.

Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.

Pasal 5 UU TPKS menyebut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Oknum Polisi Diduga Catcalling Perempuan: Korban Mengamuk, Polda Metro Jaya Bereaksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved