Berita Viral

Dendam ke Orang Tua Soal Perlakuan, Kakak di Malang Suntik Sabu ke Tubuh Adiknya

Ternyata, korban justru dibawa ke rumah HLF dan berujung menyuntikan sabu. Barang haram itu diperoleh mereka dari pengedar sabu.

|
Tribun Jatim/Purwanto
SUNTIKAN SABU KE ADIK - Tersangka berinisial HLF (28) dan istrinya DAC (30) menjadi tersangka usai menyuntikkan secara paksa narkoba jenis sabu ke korban berinisial ECA (17). Adapun ECA merupakan adik dari HLF. Motif yang melatarbelakangi yakni sakit hati. 

"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," ceritanya.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak di Malang Suntik Sabu ke Tubuh Adiknya, Motif Dendam ke Orang Tua soal Perlakuan, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved