Berita Viral

Dendam ke Orang Tua Pernah Disuntik Sabu, Kakak di Malang Suntik Sabu ke Tubuh Adiknya

Ternyata, korban justru dibawa ke rumah HLF dan berujung menyuntikan sabu. Barang haram itu diperoleh mereka dari pengedar sabu.

Tribun Jatim/Purwanto
SUNTIKAN SABU KE ADIK - Tersangka berinisial HLF (28) dan istrinya DAC (30) menjadi tersangka usai menyuntikkan secara paksa narkoba jenis sabu ke korban berinisial ECA (17). Adapun ECA merupakan adik dari HLF. Motif yang melatarbelakangi yakni sakit hati. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Kabupaten Malang menyuntikkan narkoba jenis sabu ke adiknya bekerjasama dengan istrinya.
  • Dendam lantaran orang tua tidak memperlakukan hal yang sama terhadap korban menjadi motif tersangka.
  • Perlakuan yang dimaksud yakni korban tidak pernah diberi sabu oleh ibunya seperti yang dialami oleh tersangka.
  • Kini kedua tersangka berujung terancam dihukum 20 tahun penjara.
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tega bekerjasama dengan istri berinisial DAC (30) untuk menyuntikan narkoba jenis sabu ke adiknya, ECA (17), seorang kakak di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial HLF (28).

Pada Senin (27/10/2025), peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) lalu, ungkap Danang. 

Adapun kronologinya berawal ketika HLF dan DAC menjemput ECA di rumah orang tua.

Ia mengungkapkan dalih kedua tersangka menjemput korban untuk diajak ke pantai.

Ternyata, korban justru dibawa ke rumah HLF dan berujung menyuntikan sabu. Barang haram itu diperoleh mereka dari pengedar sabu.

Saat menyuntik, korban pun langsung memberontak. Hal tersebut berakibat darah korban masuk ke dalam suntikan.

"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang dikutip dari Tribun Jatim, Selasa (28/10/2025).

Kemudian, ECA diam-diam menghubungi ayahnya untuk meminta dijemput. Keesokan harinya yakni Sabtu (11/10/2025), kedua pelaku pun diamankan oleh ayah korban yang didampingi oleh personel dari Polsek Lawang dan warga.

"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Danang mengungkapkan motif tersangka menyuntikkan sabu ke korban karena dendam. Dendam yang dimaksud yakni orang tua korban tidak memperlakukan HLF dengan baik. 

Tersangka, kata Danang, ingin korban merasakan apa yang dirasakan tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, korban sempat diancam dijual ke lelaki hidung belang jika tidak menuruti keinginan disuntik sabu.

Hal ini membuat ECA tidak bisa menolak keinginan kakak dan istrinya tersebut.

"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," ceritanya.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak di Malang Suntik Sabu ke Tubuh Adiknya, Motif Dendam ke Orang Tua soal Perlakuan, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved