Berita Viral

Sebelum Kabur, Suami Siri Bunuh Pemilik Bar Legian Sempat Bermalam di Samping Jenazah

Dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, ia tewas dibunuh oleh suami sirinya, Kamal Mopangga (33). 

ISTIMEWA
Tersangka Kamal Mopangga (33) pelaku pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Endang Sulastri (41), saat dihadirkan polisi di Denpasar. Ia ditangkap di Bitung, Sulawesi Utara setelah kabur membawa harta korban. 

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan barang bukti lembar penukaran uang senilai 400 Dollar Australia atau setara Rp 4.150.000. 

Uang milik korban tersebutlah yang  digunakan tersangka untuk modall pelarian ke kampung halaman. 

Selajn itu, tersangka juga kabur menggunakan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sarung bantal bercak darah yang digunakan menghabisi korban.

Kemudian tersangka kabur keesokan harinya, lalu mengunci kamar korban di tempat kejadian perkara (TKP) dari luar.

Tewasnya korban diketahui oleh karyawan korban yang mencari keberadaannya karena seharian tidak kelihatan.

Karyawan korban lantas berinisiatif mencari ke rumah kontrakan bosnya tersebut.

Disitulah didapati kecurigaan ada bau tak sedap tercium dan saat dibuka, korban Endang sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan digorok lehernya di kamar kontrakan.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan mendapat data terkait terduga tersangka, polisi segera dilakukan upaya pengungkapan. 

Tim gabungan Polsek Kuta beserta tim Jatanras Polresta Denpasar langsung bergerak ke daerah Bitung, Sulawesi Utara untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Kurang dari 24 jam sejak Tim gabungan tiba di Sulawesi Utara, dibantu rekan-rekan dari Resmob Polda Sulawesi Utara, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 22.30 WITA, tersangka berhasil diamankan," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra di Polresta Denpasar, pada Jumat 17 Oktober 2025.

Kemudian tersangka ditangkap di daerah Jalan Madidir Gunung Galunggung, Bitung, Sulawesi Utara.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dihadirkan dalam press release hari ini.

Kemudian tersangka pembunuhan istri siri itu dihadirkan dengan didorong mengggunakan kursi roda dan hanya bisa tertunduk dengan kondisi kedua kakinya dibalut perban dihadiahi timah panas petugas.

Kompol Agus menyebutkan, atas perbuatannya terhadap korban, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

"Dengan kasus ini tersangka diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama watu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved