Arti Kata
Arti Patsus Adalah? Sanksi untuk 7 Anggota Brimob Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Tujuh personel Brimob terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM - Tujuh personel Brimob terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Ketujuh personel tersebut dihukum terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Lalu apa itu Patsus? sanksi yang diterima 7 anggota Brimob peristiwa mobil rantis tewaskan driver ojol.
Dilansir dari SURYA.co.id, Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.
Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri.
Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dikutip dari Tribunnews.com dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.
Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.
Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.
Karim juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam proses penegakan kode etik yang sedang berjalan.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini,” tutupnya.
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Pada Kamis malam, 28 Agustus, Affan Kurniawan (21), driver ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjebak di tengah kerumunan demonstrasi di kawasan Pejompongan.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa. Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI, menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Artikel ini bersumber dari https://www.tribunnews.com/ dan https://surabaya.tribunnews.com/2024/11/06/
Baca juga: Detik-detik 7 Anggota Brimob Tabrak & Lindas Ojol Affan, Sebut Ada Perintah Rantis Tetap Jalan
Baca juga: Polda Sumsel Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta
Arti Kata
Arti Patsus Adalah
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
pengemudi ojol
Rantis Brimob
Mobil Rantis Brimob
Abolisi Artinya Adalah Apa? Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Arti dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Arti Peribahasa Emas Tetaplah Emas, Intan Tetaplah Intan, Mutiara Tetaplah Mutiara |
![]() |
---|
Apa Arti Kata Palum? Ternyata Lawan Kata Haus yang Baru Resmi Masuk KBBI |
![]() |
---|
Last Excited Artinya Apa? Bahasa Gaul Kekinian Populer di Instagram dan TikTok |
![]() |
---|
Velocity dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Istilah Viral Kekinian di TikTok dan Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.