Arti Kata

Abolisi Artinya Adalah Apa? Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Arti dan Mekanismenya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai arti dari Abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong.

Kompas.com
MANTAN MENTERI PERDAGANGAN THOMAS TRIKASIH LEMBONG - Arti Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong,Begini Mekanismenya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun kabar Tom Lembong bakal bebas hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.

"Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan," kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

 Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. 

Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

APA ITU ABOLISI?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, Abolisi diartikan sebapagi peniadaan peristiwa pidana.

Abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan. 

Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Di Indonesia, abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian Abolisi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEKANISME ABOLISI

Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.

Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI. Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.

Pasal itu berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved