Berita Nasional

Tak Jadi Hukuman Mati, Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara

ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton.

|
Tribun Batam
ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik untuk menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.

Namun, ia berubah pikiran setelah mendengar penjelasan keluarga, terutama ibunda Fandi.

“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.

Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.

Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton, .

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved