Berita Nasional
Tak Jadi Hukuman Mati, Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara
ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton.
Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik untuk menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.
Namun, ia berubah pikiran setelah mendengar penjelasan keluarga, terutama ibunda Fandi.
“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.
Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.
Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton, .
| Polisi Kuak Alasan Pengasuh Daycare Little Aresha di Jogja Ikat Kaki dan Tangan Anak, Gak Mau Repot |
|
|---|
| Bela Saiful Mujani, Mahfud MD Minta Polri Profesional & Tidak Asal Proses Laporan Dugaan Penghasutan |
|
|---|
| Isi Pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Purnawirawan TNI di Kantor Kemhan |
|
|---|
| Profil Praka Rico Pramudia, Prajurit Gugur di Lebanon Usai Satu Bulan Dirawat Akibat Serangan Israel |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa Demo: Demi Keamanan dan Protokol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-penyelundupan-sabu-seberat-2-ton-Fandi-Ramadhan.jpg)