Berita Nasional
Tak Jadi Hukuman Mati, Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara
ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton.
Ringkasan Berita:
- Gegara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton, ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara.
- Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
- Hakim pertimbangkan KUHP baru, usia muda terdakwa, dan sikap kooperatif selama persidangan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan
Pada Kamis (5/3/2026)., Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar, majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.Dalam pertimbangannya
Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.
Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Bagaimana kasus ini bermula?
Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.
Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.
Dituntut hukuman mati
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
| Berkat Diplomasi Intensif Pemerintah, Kapal Pertamina dapat Lampu Hijau Lewati Selat Hormuz |
|
|---|
| KPAI Minta Platform Digital dan Keluarga Patuh Setelah Anak Dilarang Main Media Sosial Hari Ini |
|
|---|
| Jejak Karier Eks Menhan RI Juwono Sudarsono yang Meninggal Dunia, Mendikbud Era Habibie |
|
|---|
| Ketimbang Menaikkan Harga BBM, Guru Besar UI Sarankan Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Dokter Usia 26 Tahun Meninggal Dugaan Campak, Kemenkes Ingatkan Campak Tak Hanya Serang Anak-anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-penyelundupan-sabu-seberat-2-ton-Fandi-Ramadhan.jpg)