Berita Nasional

Tak Jadi Hukuman Mati, Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara

ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton.

|
Tribun Batam
ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Gegara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton, ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara.
  • Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
  • Hakim pertimbangkan KUHP baru, usia muda terdakwa, dan sikap kooperatif selama persidangan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan

Pada Kamis (5/3/2026)., Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar, majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.Dalam pertimbangannya 

Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Bagaimana kasus ini bermula?

Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.

Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.

Dituntut hukuman mati

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.

Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved