Berita Nasional

Tak Jadi Hukuman Mati, Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun Penjara

ABK kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara kasus penyelundupan sabu 1,9 ton.

|
Tribun Batam
ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi. 

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

 Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Kenapa jadi sorotan publik?

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi pun menjadi sorotan karena posisinya disebut hanya sebagai ABK.

Menurut versi jaksa, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional. 

Barang bukti sabu yang jumlahnya hampir dua ton dinilai menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan terencana.

Dalam dakwaan, tidak hanya peran kapten kapal yang disorot, tetapi juga awak kapal yang dianggap mengetahui dan turut serta dalam pelayaran tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan Fandi bukan aktor utama dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal.

Pihak keluarga juga menyebut Fandi baru bekerja dan tidak mengetahui isi sebenarnya dari kargo yang diangkut.

Mereka menilai tuntutan hukuman mati tidak proporsional jika dibandingkan dengan peran yang diduga hanya sebagai pekerja bawahan.

Keterlibatan Hotman Paris dan Komisi III DPR

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Di sisi lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut menyoroti tuntutan hukuman mati dan meminta agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan, peran masing-masing terdakwa, serta penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam sistem hukum Indonesia.

Kontroversi pun berkembang di ruang publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved