OPINI

OPINI - Beli Hasil Panen Sampai Pasar Ekspor: Model Baru Pemberdayaan Nelayan dan Petani 

Sudah saatnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan “berhenti” menjadikan kredit sebagai satu-satunya solusi pemberdayaan nelayan dan petani.

Editor: Lisma Noviani
LISMA/GRAFIS/CANVA
PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN -- Ilustrasi penulis opini Hasan Ashari, dengan judul artikel Beli Hasil Panen Sampai Pasar Ekspor: Model Baru Pemberdayaan Nelayan dan Petani. 

Oleh: Hasan Ashari

Mahasiswa Program Doktoral Perbanas Institute

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet Paripurna pada Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto yang pada intinya menekankan pentingnya kedaulatan pangan sebagai syarat mutlak bagi kemerdekaan dan ketahanan bangsa.

Prabowo juga menyampaikan bahwa kunci kedaulatan pangan Indonesia itu “berada di pundak” nelayan dan petani sehingga mereka harus hidup baik (sejahtera). 

Pesan Presiden di atas sangat relevan, mengingat selama bertahun-tahun, persoalan klasik nelayan dan petani di Indonesia selalu berulang: modal kerja. Jawaban kebijakan pun hampir selalu sama—kredit perbankan, subsidi bunga, atau bantuan sosial.

Namun bagi jutaan nelayan dan petani kecil, skema tersebut kerap tidak menyentuh masalah utama, karena masalah utama mereka adalah ketidakpastian pendapatan dan kredit yang masih mensyaratkan agunan (pada jumlah tertentu).

Akibatnya, pembiayaan formal gagal menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Masalah sesungguhnya bagi nelayan dan petani bukan semata kekurangan uang, melainkan ketiadaan kepastian harga dan pasar hasil panen.

Nelayan melaut dan petani menanam dalam kondisi penuh risiko—cuaca, musim, hama, dan fluktuasi harga—namun hasil kerja mereka sering dibeli murah apalagi pada saat musim tangkap atau panen raya, dimana hasil tangkapan ikan atau panen melimpah. 

Paradigma Membeli Hasil Nelayan dan Petani

Dalam situasi seperti ini, utang baru bukan solusi, bahkan bisa jadi jebakan baru yang memperpanjang kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, paradigma pemberdayaan perlu diubah secara mendasar: dari “hanya memberi pinjaman” kepada nelayan dan petani menjadi “menjamin pembelian hasil panen” yang dilakukan oleh lembaga atau badan usaha.

Dana APBN, APBD, BUMN, CSR, hingga dana sosial keagamaan seharusnya diarahkan untuk membeli langsung hasil tangkapan nelayan dan panen petani dengan harga layak dan transparan. Negara, koperasi, BUMDes, atau UMKM bertindak sebagai pembeli hasil panen  “yang jujur dan adil,” bukan sekadar fasilitator kredit.

Pendekatan ini sekaligus memutus ketergantungan pada rentenir. Selama ini, nelayan dan petani meminjam karena terpaksa—bukan karena tidak mau bekerja keras. Bank menutup pintu karena tak terpenuhinya syarat jaminan, sementara rentenir membuka pintu cepat dengan bunga mencekik.

Ketika hasil kerja mereka sudah pasti dibeli sejak awal, kebutuhan berutang berkurang drastis, dan fungsi ekonomi rentenir melemah dengan sendirinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved