OPINI
OPINI - Beli Hasil Panen Sampai Pasar Ekspor: Model Baru Pemberdayaan Nelayan dan Petani
Sudah saatnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan “berhenti” menjadikan kredit sebagai satu-satunya solusi pemberdayaan nelayan dan petani.
Oleh: Hasan Ashari
Mahasiswa Program Doktoral Perbanas Institute
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet Paripurna pada Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto yang pada intinya menekankan pentingnya kedaulatan pangan sebagai syarat mutlak bagi kemerdekaan dan ketahanan bangsa.
Prabowo juga menyampaikan bahwa kunci kedaulatan pangan Indonesia itu “berada di pundak” nelayan dan petani sehingga mereka harus hidup baik (sejahtera).
Pesan Presiden di atas sangat relevan, mengingat selama bertahun-tahun, persoalan klasik nelayan dan petani di Indonesia selalu berulang: modal kerja. Jawaban kebijakan pun hampir selalu sama—kredit perbankan, subsidi bunga, atau bantuan sosial.
Namun bagi jutaan nelayan dan petani kecil, skema tersebut kerap tidak menyentuh masalah utama, karena masalah utama mereka adalah ketidakpastian pendapatan dan kredit yang masih mensyaratkan agunan (pada jumlah tertentu).
Akibatnya, pembiayaan formal gagal menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Masalah sesungguhnya bagi nelayan dan petani bukan semata kekurangan uang, melainkan ketiadaan kepastian harga dan pasar hasil panen.
Nelayan melaut dan petani menanam dalam kondisi penuh risiko—cuaca, musim, hama, dan fluktuasi harga—namun hasil kerja mereka sering dibeli murah apalagi pada saat musim tangkap atau panen raya, dimana hasil tangkapan ikan atau panen melimpah.
Paradigma Membeli Hasil Nelayan dan Petani
Dalam situasi seperti ini, utang baru bukan solusi, bahkan bisa jadi jebakan baru yang memperpanjang kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, paradigma pemberdayaan perlu diubah secara mendasar: dari “hanya memberi pinjaman” kepada nelayan dan petani menjadi “menjamin pembelian hasil panen” yang dilakukan oleh lembaga atau badan usaha.
Dana APBN, APBD, BUMN, CSR, hingga dana sosial keagamaan seharusnya diarahkan untuk membeli langsung hasil tangkapan nelayan dan panen petani dengan harga layak dan transparan. Negara, koperasi, BUMDes, atau UMKM bertindak sebagai pembeli hasil panen “yang jujur dan adil,” bukan sekadar fasilitator kredit.
Pendekatan ini sekaligus memutus ketergantungan pada rentenir. Selama ini, nelayan dan petani meminjam karena terpaksa—bukan karena tidak mau bekerja keras. Bank menutup pintu karena tak terpenuhinya syarat jaminan, sementara rentenir membuka pintu cepat dengan bunga mencekik.
Ketika hasil kerja mereka sudah pasti dibeli sejak awal, kebutuhan berutang berkurang drastis, dan fungsi ekonomi rentenir melemah dengan sendirinya.
pemberdayaan nelayan dan petani
model baru pemberdayaan nelayan dan petani
Opini Tribun Sumsel
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Sektor Ekspor
Ekspor
| Dari Kerinci ke OKU Selatan: Warisan Kopi Indonesia untuk Dunia |
|
|---|
| Purbaya Effect di Tengah Tiga Kegelapan Ekonomi |
|
|---|
| Pemberlakuan PP TUNAS: Memutus Rantai Adiksi, Menjemput Masa Kecil yang Hilang |
|
|---|
| Ekonomi Pasca Ramadan 2026, Tren Mudik dari Tahun ke Tahun, dan Ketidakpastian Ekonomi Global |
|
|---|
| Generasi Pemburu Diskon Era Digital: Canggih Teknologi Namun Cermat Berbelanja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/opini-pemberdayaan-petani-dan-nelayan.jpg)