OPINI
Pemberlakuan PP TUNAS: Memutus Rantai Adiksi, Menjemput Masa Kecil yang Hilang
Langkah Komdigi melalui PP TUNAS adalah upaya untuk memastikan transformasi digital Indonesia tidak memakan korbannya sendiri, yakni generasi muda.
Oleh: Andreas Daris Awalistyo, S.Pd., M.I.Kom
Dosen Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang
TRIBUNSUMSEL. COM -- Per 28 Maret 2026 kemarin, Indonesia resmi memasuki era baru dalam tata kelola ruang siber. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai diberlakukan secara efektif.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini mungkin terasa radikal. Namun, bagi jutaan orang tua yang selama ini "babak belur" melawan algoritma, PP TUNAS adalah napas segar. Pemerintah tidak lagi sekadar menghimbau; pemerintah kini hadir sebagai perisai.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan langkah berani melalui Peraturan Menteri sebagai turunan PP TUNAS. Tahap pertama pemblokiran dan penonaktifan akun menyasar delapan platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Aturan utamanya jelas: Platform dilarang memberikan atau menerima permintaan akun dari anak berusia di bawah 16 tahun.
Mengapa 16 tahun? Secara psikologis, ini adalah usia transisi di mana fungsi eksekutif otak mulai berkembang untuk memahami konsekuensi jangka panjang. Sebelum usia ini, anak-anak ibarat pengemudi tanpa SIM yang dilepas di jalan tol informasi yang super cepat dan berbahaya.
Algoritma vs Pola Asuh: Pertarungan yang Tidak Adil
Selama bertahun-tahun, ada beban moral yang berat diletakkan di pundak orang tua. Saat anak kecanduan gadget, masyarakat cenderung menyalahkan pengasuhan.
Padahal, orang tua dipaksa bertarung sendirian melawan ribuan insinyur perangkat lunak di Silicon Valley yang dibayar mahal untuk membuat aplikasi sedemikian adiktif.
Dampaknya nyata dan mengerikan:
1. Degradasi Perilaku: Anak-anak di bawah umur kini kerap berkelakuan menyerupai orang dewasa baik dari cara bicara, gaya pergaulan, hingga pilihan kata-kata yang tidak pantas.
2. Ancaman Predator & Konten Negatif: Paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga jeratan judi online (judol) kini hanya sejauh sentuhan jari.
3. Kesehatan Fisik & Mental: Kita melihat fenomena anak-anak dengan gangguan penglihatan dini (rabun), hilangnya fokus belajar, hingga gangguan emosi (tantrum) yang hebat saat akses digitalnya dibatasi.
4. Erosi Sosial: Fenomena "autis digital" di mana anak tidak lagi merespons saat dipanggil orang tua karena terlalu asyik dengan dunianya sendiri adalah sinyal bahaya bagi kohesi sosial kita.
Kita tidak menutup mata bahwa bagi sebagian remaja, platform seperti YouTube atau Instagram adalah ruang ekspresi. Mereka membuat musik, tulisan, dan konten seni. Namun, kita harus bertanya: Apakah ruang ekspresi itu sebanding dengan risiko kesehatan mental dan keselamatan mereka?
Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fokus anak ke dunia nyata ke sekolah, buku, dan interaksi fisik. Kita juga harus waspada terhadap potensi "kucing-kucingan" digital, di mana anak-anak memalsukan usia untuk membuat akun. Perlu ditegaskan, tindakan mengubah identitas usia digital ini bukan hanya melanggar kebijakan platform, tapi juga bersinggungan dengan pelanggaran UU ITE.
Sinergi Nasional: Tugas Kita Bersama
PP TUNAS bukan hanya tugas Komdigi. Ini adalah simfoni yang membutuhkan dirigen yang kompak:
• Keluarga: Orang tua adalah filter pertama dan pendamping utama.
• Sekolah & Dinas Pendidikan: Mengintegrasikan edukasi literasi digital dan menguatkan kegiatan ekstrakurikuler non-digital.
• Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Memberikan advokasi bagi anak-anak yang sudah menjadi korban di ruang digital.
• Masyarakat Luas: Sesuai Pasal 48 ayat 4 PP TUNAS, publik memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan jika menemukan anak di bawah 16 tahun yang masih aktif di platform terlarang tersebut melalui kanal resmi Komdigi atau instansi terkait di daerah.
Mengembalikan Teknologi untuk Memanusiakan Manusia
Langkah Komdigi melalui PP TUNAS adalah upaya untuk memastikan transformasi digital Indonesia tidak memakan korbannya sendiri, yakni generasi masa depan. Kita ingin teknologi yang mendukung perkembangan anak secara utuh, bukan teknologi yang merenggut masa kanak-kanak mereka.
Dengan pembatasan ini, kita berharap ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Mari kita beri kesempatan bagi anak-anak kita untuk tumbuh tanpa beban angka followers atau tekanan standar kecantikan semu di media sosial. Saatnya mereka kembali "hadir" di meja makan, di ruang kelas, dan di tengah keluarga. (*)
Baca juga: Ekonomi Pasca Ramadan 2026, Tren Mudik dari Tahun ke Tahun, dan Ketidakpastian Ekonomi Global
Baca juga: Tema Peringatan Hari Buku Anak Sedunia Tanggal 2 April, Peran Penting Buku Bagi Tumbuh Kembang Anak
Baca juga: Hari Kesadaran Autisme Sedunia 2026, Tema: Autisme dan Kemanusiaan Setiap Kehidupan Memiliki Nilai
Baca juga: Daftar Hari Penting Nasional-Internasional April 2026, Ada Hari Bumi, Hari Nelayan, Hari Kartini
Opini Tribun Sumsel
pp tunas adalah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026
pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
| Ekonomi Pasca Ramadan 2026, Tren Mudik dari Tahun ke Tahun, dan Ketidakpastian Ekonomi Global |
|
|---|
| Generasi Pemburu Diskon Era Digital: Canggih Teknologi Namun Cermat Berbelanja |
|
|---|
| Makan Bergizi Gratis Beneran Jangan Asal Kenyang, Berikut Contoh Menu dengan Budget Rp 10 Ribu |
|
|---|
| Belajar dari Ekspor Kopi: Mendongkrak UMKM Sumatera Selatan Menembus Pasar Dunia |
|
|---|
| Euforia Bulan Ramadhan: Antara Ibadah dan Gaya Konsumsi yang Berlimpah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/opini-pp-tunas.jpg)