Seputar Islam

Hukum dan Syarat Transaksi Jual Beli Bayar Seikhlasnya dalam Islam

konsep jual beli bayar seikhlasnya boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan kedua sisi antara si pembeli dan si penjual sama-sama ridha

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
BAYAR SEIKHLASNYA -- Ilustrasi interaksi antara penjual dan pembeli, berikut penjelasan hukum transaksi jual beli dengan konsep bayar seikhlasnya dalam Islam. 


“Gharar yang dilarang adalah gharar yang bisa memicu terjadinya sengketa sehingga kalau dia bayar seikhlasnya tetapi ketika (penjual) tahu isinya terus grundel, dan marah,” ujarnya.

“Tapi jika tidak potensi menimbulkan sengketa, itu tidak masalah,” lanjut Ustaz Ammi.

“Kalau tanpa tawar-menawar sehingga pihak penjual tidak tahu sama sekali (uang yang dibayarkan), kalau terjadi sengketa, jika dia kecewa karena bayarnya terlalu murah, maka tidak boleh dilakukan,” imbuhnya lagi. 

Intinya, konsep jual beli bayar seikhlasnya boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan kedua sisi antara si pembeli dan si penjual sama-sama ridha, ikhlas dan tidak akan timbul perselisihan di kemudian hari setelah bertransaksi. 

Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Dahsyatnya Surat Ad Dhuha dan Surat Al Insyirah Hilangkan Kegelisahan, Baca Saat Sholat Subuh

Baca juga: Dua Doa untuk Para Pahlawan Diamalkan di Hari Pahlawan, Tulisan Arab dan Arti

Baca juga: Arti Allahuma Inni Audzubika Minal Fitani Ma Zahara Minha Wama Batana, Doa Dijauhkan dari Fitnah

Baca juga: Hukum Sujud Syukur ketika Mendapat Nikmat, Lengkap Dalil Hadits, Bacaan Niat dan Tata Caranya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved