Seputar Islam

Hukum dan Syarat Transaksi Jual Beli Bayar Seikhlasnya dalam Islam

konsep jual beli bayar seikhlasnya boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan kedua sisi antara si pembeli dan si penjual sama-sama ridha

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
BAYAR SEIKHLASNYA -- Ilustrasi interaksi antara penjual dan pembeli, berikut penjelasan hukum transaksi jual beli dengan konsep bayar seikhlasnya dalam Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM  —  Salah satu konsep jual beli yang kini berkembang di masyarakat adalah konsep jual beli bayar seikhlasnya.

Biasanya penjual melaksanakan sistem jual beli ini pada hari-hari tertentu, semisal setiap hari Jumat, dibarengkan dan motto Jumat berkah.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Bagaimana sebenarnya hukum transaksi jual beli dengan bayar seikhlasnya dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Dalam Islam, salah satu transaksi jual beli yang sah adalah ‘adanya harga yang ditetapkan’. Sedangkan transaksi denganlabel bayar seikhlasnya berarti ‘mengandung gharar (ketidak jelasan) karena harganya tidak disebutkan penjual.

Ustaz Ammi Nur Baits dalam channel youtubenya anb channel memberi penjelasan dan perincian sederhana tentang hukum ‘bayar seikhlasnya’ yang kerap dipraktikkan dalam transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat.

HUKUM YANG PERTAMA

Yang pertama adalah ‘bayar seikhlasnya’ dengan adanya proses tawar-menawar sehingga akhirnya penjual dan pembeli menetapkan harga.

Misal penjual mengatakan ‘silakan bayar seikhlasnya’! Kemudian pembeli menyampaikan bahwa ia akan membayarnya Rp5000, kemudian penjual menyetujuinya, ‘iya enggak apa-apa’.

Transaksi ‘bayar seikhlasnya’ di atas termasuk dalam kategori gharar yang diperbolehkan. Sebab, “Dengan adanya tawar-menawar tidak lagi harganya enggak jelas. Dengan adanya tawar-menawar berarti harganya sudah jelas,” terang Ustaz Ammi.

HUKUM YANG KEDUA

Yang kedua ‘bayar seikhlasnya’ tanpa ada tawar-menawar

Misalnya pembeli kemudian memberinya duit di dalam amplop, atau dibungkus sehingga akhirnya penjual tidak tahu berapa isi di dalam amplop itu, maka dalam proses yang seperti ini ada dua rincian yang berbeda.

Rincian pertama adalah ‘bayar seikhlasnya’ yang berpotensi sengketa.

Contohnya, pembeli kemudian marah atau tidak suka dengan uang yang dibayarkan yang ternyata dianggapnya terlalu sedikit. Maka gharar yang seperti ini menurut Ustaz Ammi, yang tidak diperbolehkan.


“Gharar yang dilarang adalah gharar yang bisa memicu terjadinya sengketa sehingga kalau dia bayar seikhlasnya tetapi ketika (penjual) tahu isinya terus grundel, dan marah,” ujarnya.

“Tapi jika tidak potensi menimbulkan sengketa, itu tidak masalah,” lanjut Ustaz Ammi.

“Kalau tanpa tawar-menawar sehingga pihak penjual tidak tahu sama sekali (uang yang dibayarkan), kalau terjadi sengketa, jika dia kecewa karena bayarnya terlalu murah, maka tidak boleh dilakukan,” imbuhnya lagi. 

Intinya, konsep jual beli bayar seikhlasnya boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan kedua sisi antara si pembeli dan si penjual sama-sama ridha, ikhlas dan tidak akan timbul perselisihan di kemudian hari setelah bertransaksi. 

Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Dahsyatnya Surat Ad Dhuha dan Surat Al Insyirah Hilangkan Kegelisahan, Baca Saat Sholat Subuh

Baca juga: Dua Doa untuk Para Pahlawan Diamalkan di Hari Pahlawan, Tulisan Arab dan Arti

Baca juga: Arti Allahuma Inni Audzubika Minal Fitani Ma Zahara Minha Wama Batana, Doa Dijauhkan dari Fitnah

Baca juga: Hukum Sujud Syukur ketika Mendapat Nikmat, Lengkap Dalil Hadits, Bacaan Niat dan Tata Caranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved