Seputar Islam

Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCURI UANG ORANGTUA -- Ilustrasi orangtua dan anak yang mencuri, berikut hukum mencuri uang orang tua dalam Islam. 

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيكِ

Artinya:

”Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm. 307)

Demikian penjelasan tentang Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Aswaunnasi Sariqatulladzi Yasriqu Min Sholatihi, Maksud Hadis Mencuri dalam Sholat

Baca juga: Contoh Naskah Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-60 Diperingati 1 Oktober 2025

Baca juga: Konsep Penerapan Nilai-nilai Pancasila untuk Anak Tingkat Dasar, Baik di Rumah Maupun di Sekolah

Baca juga: Arti Alhamdulillahirobbil Alamin Wabihi Nastainu Ala Umuriddunya Waddin, Doa Pembuka Sambutan Pidato

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved