Arti Kata Bahasa Arab

Arti Aswaunnasi Sariqatulladzi Yasriqu Min Sholatihi, Maksud Hadis Mencuri dalam Sholat

maksud dari pencuri shalat adalah orang yang tidak melaksanakan shalat dengan sempurna, yakni ketika rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
HADITS MENCURI DALAM SHOLAT -- Ilustrasi orang sedang ruku dalam sholat, berikut hadits tentang Mencuri dalam Sholat dan maknanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM  – Terdapat hadits yang menjelasan tentang orang yang mencuri dalam sholat. Apa maksudnya dan bagaimana bunyi haditsnya. Berikut penjelasannya.

Di dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW, beliau pernah menyinggung para pencuri dalam shalat.

Simak artikel-artikel Arti Kata Bahasa Arab lainnya, di sini.

Berikut redaksi haditsnya:

Tulisan Arab:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا أَوْ قَالَ: لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ. (رواه أحمد

Arab latin:
"An Abi Qatadah qala: Qala Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallama: Aswa'u an-naasi sarqatan alladzi yasriq min shalatihi. Qal: Ya Rasulallah, wa kaifa yasriq min shalatihi? Qala: Laa yutimmu rukua'ha wa laa sujudaha, au qala: Laa yuqimu shulbahu fil rukui' wasujud."

Artinya:

"Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencuri dari shalatnya? Beliau menjawab: Orang yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya, atau beliau mengatakan: Orang yang tidak meluruskan punggungnya ketika ruku' dan sujud." (HR. Ahmad)

Dikutip dari laman bincangsyariah.com, berdasarkan hadis tersebut, maka maksud dari pencuri shalat adalah orang yang tidak melaksanakan shalat dengan sempurna, yakni ketika rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus.

Hal ini sangat mungkin terjadi terhadap orang yang terburu-buru dalam shalatnya. Sehingga, ia melaksanakan shalat hanya sekedar jungkir balik, tanpa memperhatikan gerakan shalat dengan benar dan sempurna.

Bahkan di dalam riwayat imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuabul Iman disebutkan termasuk orang yang mencuri shalatnya adalah yang tidak khusyuk atau thumakninah.

Padahal, thumakninah adalah bagian dari rukun shalat yang dapat menyebabkan shalat itu batal atau tidak sah bila tidak dilakukan. Sehingga, ketika thumakninah itu tidak dilakukan maka ia sama saja mencuri salah satu rukun shalat. 

Hadis riwayat imam Ahmad di atas, juga dikuatkan oleh riwayat imam At-Tirmidzi sebagai berikut.

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُجْزِئُ صَلاَةٌ لَا يُقِيْمُ فِيْهَا الرَّجُلُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ. رواه الترمذي.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved