Seputar Islam

Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCURI UANG ORANGTUA -- Ilustrasi orangtua dan anak yang mencuri, berikut hukum mencuri uang orang tua dalam Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Yang namanya mencuri adalah tetap perbuatan yang tercela yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Mencuri artinya mengambil hak orang lain tanpa seiizinnya. Lalu bagaimana dengan mencuri harta atau uang dari orangtua sendiri, bagaimana hukumnya dan apa konsekuensinya? Berikut penjelasannya.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan ada beberapa penjelasan yang dapat diterangkan tentang hukum mengambil harta atau uang orangtua.

Penjelasan pertama, bahwa pada dasarnya, anak tidak boleh mengambil harta orang tua, tanpa sepengetahuan orang tua.

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri, tindakan ini tetap dianggap sebagai pencurian dan kezaliman.

 Beberapa dalil yang menunjukkan larangan dan dosa mencuri uang orang tua antara lain:

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa mencuri termasuk dosa besar yang diancam dengan hukuman potong tangan. Meskipun hukuman ini tidak diterapkan untuk pencurian terhadap orang tua, namun tetap menunjukkan betapa beratnya dosa mencuri dalam Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali." (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa pencuri mendapat laknat dari Allah SWT, meskipun barang yang dicuri nilainya kecil. Apalagi jika yang dicuri adalah uang orang tua dalam jumlah besar.

Para ulama sepakat bahwa mencuri uang orang tua termasuk dosa besar, karena:

Melanggar hak dan kehormatan orang tua
Termasuk perbuatan durhaka kepada orang tua
Merusak hubungan dan kepercayaan antara anak dengan orang tua
Mengambil harta orang lain tanpa hak
Termasuk perbuatan zalim dan merugikan orang lain
Meskipun tidak dikenai hukuman potong tangan, pelaku tetap harus bertobat dan mengembalikan harta yang dicuri. Jika tidak, dosa tersebut akan tetap menjadi tanggungan di akhirat kelak.
 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved