Seputar Islam

Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCURI UANG ORANGTUA -- Ilustrasi orangtua dan anak yang mencuri, berikut hukum mencuri uang orang tua dalam Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Yang namanya mencuri adalah tetap perbuatan yang tercela yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Mencuri artinya mengambil hak orang lain tanpa seiizinnya. Lalu bagaimana dengan mencuri harta atau uang dari orangtua sendiri, bagaimana hukumnya dan apa konsekuensinya? Berikut penjelasannya.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan ada beberapa penjelasan yang dapat diterangkan tentang hukum mengambil harta atau uang orangtua.

Penjelasan pertama, bahwa pada dasarnya, anak tidak boleh mengambil harta orang tua, tanpa sepengetahuan orang tua.

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri, tindakan ini tetap dianggap sebagai pencurian dan kezaliman.

 Beberapa dalil yang menunjukkan larangan dan dosa mencuri uang orang tua antara lain:

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa mencuri termasuk dosa besar yang diancam dengan hukuman potong tangan. Meskipun hukuman ini tidak diterapkan untuk pencurian terhadap orang tua, namun tetap menunjukkan betapa beratnya dosa mencuri dalam Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali." (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa pencuri mendapat laknat dari Allah SWT, meskipun barang yang dicuri nilainya kecil. Apalagi jika yang dicuri adalah uang orang tua dalam jumlah besar.

Para ulama sepakat bahwa mencuri uang orang tua termasuk dosa besar, karena:

Melanggar hak dan kehormatan orang tua
Termasuk perbuatan durhaka kepada orang tua
Merusak hubungan dan kepercayaan antara anak dengan orang tua
Mengambil harta orang lain tanpa hak
Termasuk perbuatan zalim dan merugikan orang lain
Meskipun tidak dikenai hukuman potong tangan, pelaku tetap harus bertobat dan mengembalikan harta yang dicuri. Jika tidak, dosa tersebut akan tetap menjadi tanggungan di akhirat kelak.
 

Beberapa bentuk mencuri uang orang tua yang sering terjadi antara lain:

Mengambil uang dari dompet atau tempat penyimpanan uang orang tua secara diam-diam
Menggunakan kartu ATM atau kartu kredit orang tua tanpa izin
Meminta uang untuk keperluan tertentu namun digunakan untuk hal lain
Menjual atau menggadaikan barang berharga milik orang tua tanpa sepengetahuan mereka
Memalsukan tanda tangan orang tua untuk mengambil uang dari rekening mereka
Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri, tindakan mencuri tetap dianggap sebagai perbuatan tercela dan melanggar norma agama maupun sosial. Hal ini dapat merusak kepercayaan dan hubungan antara anak dengan orang tua.

 

 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا يجوز أن تأخذي شيئاً من مال أبيك إلا بإذنه وبطيب من نفسه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل مال رجل مسلم لأخيه إلا ما أعطاه بطيب نفسه . أخرجه البيهقي في السنن.

Artinya:

Anda tidak boleh mengambil harta ayah anda sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan saudaranya.” riwayat Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27073)

Penjelasan Kedua, Apabila orang tua sangat pelit, sehingga tidak memberikan jatah nafkah yang cukup bagi anaknya, maka boleh mengambil harta orang tuanya, meskipun tanpa diketahui ortunya.

Masih dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi dinyatakan,

اذا كان الأب قصّر في النفقة، والولد ضعيف لا يستطيع العمل، عاجز، فإنّه يأخذ من مال أبيه، ويسدّ حاجته، ولو بغير علمه،

Artinya:

“Apabila bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.”

Kemudian Syaikh menyebutkan dalil hadis dari Hindun bintu Uthbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح [يعني بخيل] لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، إلاّ ما أخذته من ماله بغير علمه، فهل علي في ذلك من جناح؟

Artinya:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيكِ

Artinya:

”Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm. 307)

Demikian penjelasan tentang Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Aswaunnasi Sariqatulladzi Yasriqu Min Sholatihi, Maksud Hadis Mencuri dalam Sholat

Baca juga: Contoh Naskah Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-60 Diperingati 1 Oktober 2025

Baca juga: Konsep Penerapan Nilai-nilai Pancasila untuk Anak Tingkat Dasar, Baik di Rumah Maupun di Sekolah

Baca juga: Arti Alhamdulillahirobbil Alamin Wabihi Nastainu Ala Umuriddunya Waddin, Doa Pembuka Sambutan Pidato

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved