Seputar Islam

Hukum Mencuri Harta atau Uang Orang Tua dalam Islam, Penjelasan Alquran Hadits dan Fatwa Ulama

Dalam ajaran Islam, mencuri uang orang tua termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang. Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCURI UANG ORANGTUA -- Ilustrasi orangtua dan anak yang mencuri, berikut hukum mencuri uang orang tua dalam Islam. 

Beberapa bentuk mencuri uang orang tua yang sering terjadi antara lain:

Mengambil uang dari dompet atau tempat penyimpanan uang orang tua secara diam-diam
Menggunakan kartu ATM atau kartu kredit orang tua tanpa izin
Meminta uang untuk keperluan tertentu namun digunakan untuk hal lain
Menjual atau menggadaikan barang berharga milik orang tua tanpa sepengetahuan mereka
Memalsukan tanda tangan orang tua untuk mengambil uang dari rekening mereka
Meskipun dilakukan terhadap orang tua sendiri, tindakan mencuri tetap dianggap sebagai perbuatan tercela dan melanggar norma agama maupun sosial. Hal ini dapat merusak kepercayaan dan hubungan antara anak dengan orang tua.

 

 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا يجوز أن تأخذي شيئاً من مال أبيك إلا بإذنه وبطيب من نفسه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل مال رجل مسلم لأخيه إلا ما أعطاه بطيب نفسه . أخرجه البيهقي في السنن.

Artinya:

Anda tidak boleh mengambil harta ayah anda sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan saudaranya.” riwayat Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27073)

Penjelasan Kedua, Apabila orang tua sangat pelit, sehingga tidak memberikan jatah nafkah yang cukup bagi anaknya, maka boleh mengambil harta orang tuanya, meskipun tanpa diketahui ortunya.

Masih dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi dinyatakan,

اذا كان الأب قصّر في النفقة، والولد ضعيف لا يستطيع العمل، عاجز، فإنّه يأخذ من مال أبيه، ويسدّ حاجته، ولو بغير علمه،

Artinya:

“Apabila bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.”

Kemudian Syaikh menyebutkan dalil hadis dari Hindun bintu Uthbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح [يعني بخيل] لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، إلاّ ما أخذته من ماله بغير علمه، فهل علي في ذلك من جناح؟

Artinya:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved