Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan sepertinya terus menjadi sasaran empuk para pengedar narkotika.
Pasalnya, lagi dan lagi para pengedar narkoba diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kali ini yang diringkus Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih yakni Hari Mukti (29) warga Jalan Raya Desa Muara Sungai Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Pelaku diringkus di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.90 gram, 1 lembar tisu, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 unit handpone Hammer, uang sejumlah Rp 100 ribu dan 2 buah Karet Gelang.
Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Prabumulih, Ipda Ade Yus Barianto SH mengungkapkan diringkusnya Hari Mukti bermula dari laporan warga.
"Kami mendapat laporan jika di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari diduga sering melakukan transaksi narkoba, kita yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 23,56 Gram Sabu & 9 Butir Ekstasi
Pria akrab disapa Rinto Bule ini mengungkapkan setelah memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan warga, pihaknya langsung meringkus pelaku Hari Mukti.
"Kami mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangan kanan pelaku dengan cara digengam yang mana barang bukti tersebut di bungkus menggunakan tisu dibalut lakban dan diikat karet gelang ternyata berisi 5 paket narkotika jenis sabu," bebernya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Satres Narkoba Polres Prabumulih. "Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com