Berita OKU

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan

Penulis: Leni Juwita
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI ANGGOTA DPRD - Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Koemering Ulu, Iwan setiawan SAg Ssos MSi, Kamis (21/8/2025). Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan SAg SSos MSi menyebutkan jika, anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel berpenghasilan antara Rp 29 juta hingga Rp 32 juta perbulan.

Menurutnya, penghasilan tersebut berdasarkan Kemampuan Keuangan Darah (KKD).

Hal tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD dibayarkan melalu APBD OKU.

Adapun rincian penghasilan dewan per bulannya sebagai berikut :

Gaji pokok di angka Rp 2.000.000,

Tunjangan representasi Rp 1.575.000,

Tunjangan keluarga Rp 220.500 (tergantung anggota keluarga)  

Tunjangan beras tergantung jumlah anak, untuk istri/suami dan 2 anak tunjangannya di angka Rp 224.000.

Tunjangan jabatan  Rp 2.283.750 (berlaku sama untuk semua anggota dewan).

Tunjangan BPJS Rp 163.170,

Tunjangan kematian Rp 11.340,

Tunjangan kecelakaan kerja Rp 3.700,

Uang paket Rp 157.500,

Tunjangan komunikasi insentif Rp 10.500.000,

Tunjangan perumahan Rp 9.9000.000,

Tunjangan transportasi Rp 13.500.000 (tunjangan ini  khusus untuk anggota dewan sedangkan pimpinan dewan tidak mendapat tunjangan transportasi karena pimpinan dewan memiliki fasilitas mobil dinas).  

Sehingga total penghasilan anggota DPRD mencapai Rp 38.504.070.

Kemudian potongan–potongan meliputi :

PPH 21 (pajak penghasilan)  Rp 6.178,755,

Potongan BPJS Rp 40.750,

Potongan iuran BPJS Kesehartan Rp 203.963

Total jumlah potongan Rp 6.432.178.  

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD OKU Timur, Total Capai Rp 26 Juta Hingga Rp 35 Juta Perbulan

Baca juga: Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar

“Penghasilan bersih yang diterima Rp 32.224.202. Dari jumlah tersebut bisa berkurang apabila anggota dewan belum berkeluarga  atau belum memiliki anak,” terang Sekwan.  

Khusus untuk pimpinan dewan hanya menerima Rp 23.372.316, karena pimpinan dewan tidak menerima tunjangan transportasi sebab pimpinan dewan memiliki fasilitas mobil dinas.

Dikesempatan itu, Sekwan menjelaskan, penghasilan anggota dewan ini diatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keunganan dan Adminstiratif  Pimpinan dan anggota DPRD.

"Saat ini Kemampuan keuangan Daerah Kabupaten OKU dalam kondisi sedang, artinya masukan dan pengeluaran dalam dalam kondisi seimbang," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini