Berita OKU

Tarif Pajak Tempat Hiburan Malam di OKU 40 Persen, Kejari Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMANGGILAN PENGELOLA KARAOKE--- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU memanggil sejumlah pengelola karaoke. Pemanggilan ini terkait penerapan pajak 40 persen.

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU memanggil sejumlah Wajib Pajak (WP) khususnya para pemilik hiburan malam (karaoke).

Kajari OKU melalui Kasi Intel Hendri Dunan SH mengatakan pemilik hiburan malam yang dipanggil masing-masing, Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.

"Pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha hiburan malam (karaoke) dilakukan sebagai upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu," ujarnya, Selasa (5/8/2025). 

Rapat koordinasi (pemanggilan) dipimpin langsung oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip, SH MH, Kepala Bapenda Kabupaten OKU Yoyin Arifianto, AP MSi. Hadir juga Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP, Kasi Datun Kejari OKU Anna Marlinawati SH MH serta Tim Jaksa Pengcara Negara (JPN) Kejari OKU.

Lebih lanjut Hendri Dunan menjelaskan, pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU.

Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU.

Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha hiburan malam (karaoke) dilakukan sebagai upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Dengan pemanggilan terhadap wajib pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40 persen, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kajari OKU.

Kajari juga berharap adanya keseragaman pembayaran pajak yang dilakukan oleh semua wajib pajak kategori hiburan di wilayah Kabupaten OKU dan bersedia untuk menerapkan pembayaran Pajak Hiburan sebesar 40 % kepada konsumen.

Kemudian terhadap Wajib Pajak Hiburan yang tidak memiliki perizinan usaha dan tidak menerapkan ketetapan pajak sebesar 40 % tersebut akan dilakukan tinjau lapangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU agar diberikan kepastian hukum/sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini