Tunjangan transportasi Rp 13.500.000 (tunjangan ini khusus untuk anggota dewan sedangkan pimpinan dewan tidak mendapat tunjangan transportasi karena pimpinan dewan memiliki fasilitas mobil dinas).
Sehingga total penghasilan anggota DPRD mencapai Rp 38.504.070.
Kemudian potongan–potongan meliputi :
PPH 21 (pajak penghasilan) Rp 6.178,755,
Potongan BPJS Rp 40.750,
Potongan iuran BPJS Kesehartan Rp 203.963
Total jumlah potongan Rp 6.432.178.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD OKU Timur, Total Capai Rp 26 Juta Hingga Rp 35 Juta Perbulan
Baca juga: Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar
“Penghasilan bersih yang diterima Rp 32.224.202. Dari jumlah tersebut bisa berkurang apabila anggota dewan belum berkeluarga atau belum memiliki anak,” terang Sekwan.
Khusus untuk pimpinan dewan hanya menerima Rp 23.372.316, karena pimpinan dewan tidak menerima tunjangan transportasi sebab pimpinan dewan memiliki fasilitas mobil dinas.
Dikesempatan itu, Sekwan menjelaskan, penghasilan anggota dewan ini diatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keunganan dan Adminstiratif Pimpinan dan anggota DPRD.
"Saat ini Kemampuan keuangan Daerah Kabupaten OKU dalam kondisi sedang, artinya masukan dan pengeluaran dalam dalam kondisi seimbang," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com