Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dokter RSUD Sekayu Dimaki-Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENETAPAN TERSANGKA -- Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto didampingi Kanit Pidsus IPTU Dobi saat ditemui setelah upacara HUT RI Ke-80 di Lapangan Rumah Dinas Bupati Muba, Minggu (17/8/2025). Dobi mengatakan akan ada penetapan tersangka kasus viral dokter RSUD Sekayu diintimidasi keluarga pasien.

"Saya turut prihatin terhadap kejadian kekerasan verbal dan fisik yang dialami oleh dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan video yang diposting di media sosial @bgsadikin.

Menurutnya, pada tanggal 12 Agustus kemarin, beliau mendapatkan tindakan kekerasan secara verbal dan fisik oleh keluarga pasien. 

"Saya ingin menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir," katanya

Menteri Kesehatan sangat menghargai tenang medis seperti Dokter Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia bersedia mengabdi di Kabupaten Sekayu yang berlokasi 4 jam tempuh dari kota Palembang mendapat perlakuan tersebut.

 Tenang medis berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, saat menjalankan tugas dan setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. 

Saat ini, saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu. Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera," katanya. 

Sementara itu berdasarkan rilis dari kementerian kesehatan, menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.

Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Menkes.

Menkes berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan lainnya. Ia mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati.

Tim Kemenkes saat ini sudah berada di Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dr Syahpri.

Penjelasan Keluarga Pasien

Halaman
1234

Berita Terkini