Polisi saat ini sedang menelusuri keberadaan Bripda Alvian Maulana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Bripda Alvian Maulana sudah dipecat dari kepolisian.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).
Bripda Alvian Maulana kabur setelah membakar Putri Apriyani dalam kamar kos.
Penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam kasus kematian Putri Apriyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Terungkap Jejak Bripda Alvian Setelah Bunuh Putri Apriyani
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com