Mayat Terbakar di Indramayu

Gelagat Bripda Alvian Kebingungan usai Diduga Bunuh Pacar di Indramayu, Korban Ditemukan Terbakar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAYAT TERBAKAR - Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat wanita terbakar di dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025). TErsangka kematian korban adalah Bripda Alvian yang kini jadi DPO. Ia sempat terekam CCTV kebingungan usai membunuh.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRAMAYU - Bripda Alvian Maulana Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian pacarnya, Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Tak hanya jadi tersangka, Bripda Alvian yang kini buron pula disebut kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Gelagat terakhir Bripda Alvian usai diduga membunuh Putri yang ditemukan terbakar, terekam CCTV.

Toni RM, pengacara keluarga korban, mengungkap berbagai petunjuk yang mengarah bila Putri Apriyani dibunuh Bripda Alvian Maulana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.

Pertama ditemukan rekaman CCTV Putri Apriyani sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.

Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan keadaan kebingungan jalan kaki keluar dari kosan.

Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.

Toni RM menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih berusaha mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana.

Baca juga: Kejinya Bripda Alvian Buron Diduga Bunuh Pacar Dibakar di Indramayu, Rekening Korban Dikuras

Berikut sejumlah fakta kematian Putri :

1. Seragam Polisi Bripda Alvian Maulana di Kamar Kos Korban

Toni RM mengungkap, penyidik pun menemukan sejumlah bukti lain di kamar kos korban.

Di antaranya ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Kemudian ditemukan juga sepatu, ponsel, hingga motor.

“Maka kuat sudah memang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan ini mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.

Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini memberi apresiasi lebih kepada Polri yang sudah memecat Bripda Alvian Maulana Sinaga.

“Karena alat bukti sudah sangat kuat dari rekaman CCTV, seragam, dan lain-lain, semuanya bukti sudah sangat kuat,” ujar dia.

“Sehingga tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan orang yang sangat keji, sangat kejam, sangat biadab ini,” ucap Toni RM.

PEMBUNUH PUTRI - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. (handhika rahman/tribun jabar)

Baca juga: Sosok Bripda Alvian Maulana Buron Kasus Pembunuhan Putri Tewas Dibakar di Indramayu, Sudah Dipecat

2. Bripda Alvian Maulana Kuras Uang Rp 32 Juta Dari Rekening Putri Apriyani

Toni RM pun menduga motif di balik pembunuhan tragis yang menimpa Putri Apriyani terkait masalah uang.

Toni RM mengungkap rekening koran tabungan milik korban, menunjukkan adanya perpindahan uang sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana.

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa transferan tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas dalam keadaan gosong.

Dari hasil penyelidikan sendiri, polisi berhasil menarik benang merah dalam kasus ini.

“Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri,” ujar Toni RM.

Baca juga: Sosok Wanita yang Tewas Terbakar di Indramayu Ternyata Pacar Polisi, Kini Sosok AS Dicari

3. Jejak Bripda Alvian Maulana Dari Transaksi Keuangan Putri Apriyani

Toni RM mengungkap jejak Bripda Alvian Maulana dari transaksi keuangan di rekening tabungan Putri Apriyani.

Rekening milik korban tersebut kini berada di tangan ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.

Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana.

Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.

Pertama pada 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.

Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.

Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.

Sehingga total kurang lebih uang yang masuk untuk gadai sawah dari ibunya itu sebesar Rp 37 juta.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana.

Nominalnya, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.

“Kemudian saldo akhir di rekening Putri per hari ini tinggal Rp 92 ribu,” ujar dia.

Toni RM menyampaikan, pihaknya juga menanyakan lebih detail soal waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Dari pihak bank menjelaskan transferan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Esok harinya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani kemudian ditemukan dalam kondisi tragis.

Tubuhnya ditemukan gosong karena luka bakar .

Toni RM menyampaikan, kebenaran motif ini bisa terungkap jika polisi sudah berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga yang sekarang buron.

“Tapi kalau saya menduga, motifnya ini sepertinya cekcok karena uang,” ujar dia.

Dugaan Toni RM ini diperkuat dengan fakta soal permintaan pengambilan uang oleh ayah korban kepada Putri pada sorenya di hari uang tersebut ditransfer ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Saat itu Putri berbohong dan mengaku agen bank tempat ia mengambil uang tidak berfungsi.

Kemudian malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Putri tidak bisa dihubungi lagi.

“Pada jam yang sama, ibunya di Hong Kong juga menghubungi Putri tapi ditolak teleponnya, kuat kemungkinan Putri bingung karena uangnya sejak dini hari itu sudah ditransfer ke atas nama Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.

Polisi saat ini sedang menelusuri keberadaan Bripda Alvian Maulana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Bripda Alvian Maulana sudah dipecat dari kepolisian.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes  Hendra Rochmawan dikutip dari Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).

Bripda Alvian Maulana kabur setelah membakar Putri Apriyani dalam kamar kos.

Penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam kasus kematian Putri Apriyani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Terungkap Jejak Bripda Alvian Setelah Bunuh Putri Apriyani

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini