Berita Ogan Ilir

Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIKUNJUNGI PENGGUNA TOL - Situasi di Rest Area KM 234 Jalur A Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) pada Jumat (15/8/2025). Sejumlah pengunjung dari kalangan pengguna tol datang untuk berbelanja produk UMKM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sejak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Lampung dibuka pada 2019 lalu, isu melemahnya ekonomi kerakyatan mencuat.

Banyak yang berpendapat, keberadaan tol mematikan usaha para pelaku UMKM di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Tak hanya soal operasional tol, Hutama Karya selaku pengelola JTTS juga memperhatikan nasib para pelaku UMKM tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan sudah ratusan pelaku UMKM yang difasilitasi agar tetap dapat melanjutkan usaha.

"Hingga Juni 2025, PT Hutama Karya telah memfasilitasi 792 pelaku UMKM di 23 rest area JTTS yang tersebar di enam provinsi," kata Adjib melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/8/2025). 

Langkah ini selaras dengan peringatan Hari UMKM Nasional pada Selasa (12/8/2025) lalu dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal.

Adjib menegaskan bahwa komitmen ini merefleksikan visi perusahaan dalam mewujudkan infrastruktur yang tidak hanya menghubungkan wilayah.

Tetapi juga menggerakkan perekonomian masyarakat lokal.

“Rest area di JTTS menjadi manifestasi nyata dari amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN," ujar Adjib.

Dimana Undang Undang tersebut mewajibkan BUMN melakukan pemberdayaan dan membangun kemitraan dengan UMKM.

"Bagi Hutama Karya, kemitraan ini bukan sekadar program tanggung jawab sosial. Melainkan komitmen strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Adjib.

Lebih lanjut Adjib menjelaskan, komitmen ini diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mewajibkan alokasi minimal 30 persen area komersial untuk UMKM dan 70 persen untuk produk lokal.

“Saat ini Hutama Karya bahkan melampaui ketentuan tersebut dengan mengalokasikan 56,47 m2 dari total 98,86 m2 area komersial khusus untuk UMKM. Atau setara 57,1 persen dari total area komersial,” kata Adjib memaparkan.

Baca juga: Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025

Baca juga: Tol Tempino-Ness Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi, Siap Percepat Mobilitas Sumsel-Jambi

Rest Area di JTTS diklaim telah menciptakan dampak ekonomi signifikan. 

Halaman
12

Berita Terkini