TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas mulai menemui titik terang.
Setelah 20 oknum TNI senior ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Adapun publik penasaran mengenai siapa dalang utama dalam kasus tersebut.
Hal tersebut bak dijawab lewat pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyinggung peran dari salah satu perwira kini jadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui bermula dari kegiatan pembinaan prajurit.
"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) mengutip Kompas.com
Namun, proses pembinaan itu berujung maut. Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia seusai diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.
Wahyu menjelaskan, pembinaan dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan banyak prajurit sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
"Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.
Baca juga: PROFIL Letkol Inf Justik Handinata Sempat Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Perintah Dilanggar
Kadispenad menegaskan, pimpinan TNI AD tidak mentoleransi bentuk pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentoleransi setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegasnya.
"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambung Wahyu.