TNI Tewas Dianiaya Senior

Ada Oknum Berupaya Intimidasi, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Prada Lucky & Korban Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENAZAH PRADA LUCKY- Keluarga korban saat melihat jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI di Batalion

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, tewas diduga dianiaya 20 senior.

Sebelumnya, keluarga Prajurit Dua Lucky Saputra Namo mengaku mendapatkan dugaan upaya intimidasi dan diminta bungkam oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud agar menutup kasus kematian putranya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya berencana menemui pihak keluarga Prada Lucky untuk menawarkan perlindungan pada Rabu (13/8/2025) besok.

Baca juga: Keluarga Prada Lucky Ngaku Ada Oknum Berupaya Intimidasi dan Minta Bungkam Kasus: Kami Tidak Takut

Selain bagi keluarga Prada Lucky, LPSK juga akan melakukan upaya jemput bola menemui anggota TNI lain yang turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.

"Kami akan ke sana besok. Rencananya kami akan tawarkan perlindungan bagi saksi-saksi dan korban lain," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025), dilansir dari Tribunjakarta.com

Upaya jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga korban dan saksi terpenuhi selama jalannya proses hukum hingga tingkat Pengadilan Militer nanti.

Bentuk perlindungan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan para saksi dan korban, sehingga LPSK perlu terlebih dahulu melakukan penjangkauan dan penelaahan terkait kasus.

"Secara umum keluarga korban meninggal dunia dapat kami berikan perlindungan fisik, dan pendampingan dalam memberikan keterangan ketika nanti bersaksi," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan LPSK juga dapat memberikan perlindungan dalam bentuk fasilitas pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Prada Lucky yang akan dibebankan ke para pelaku.

Baca juga: Pesan Prabowo ke TNI di Tengah Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior, Latih Tidak dengan Kekejaman

Bila nantinya keluarga korban mengajukan perlindungan maka LPSK akan melakukan penghitungan, lalu hasilnya diserahkan kepada Oditur Militer agar masuk dalam surat tuntutan.

Kemudian bagi anggota TNI yang turut menjadi korban penganiayaan, LPSK dapat memberikan bantuan berupa bantuan pemulihan medis dan pendampingan psikologis pemulihan trauma.

"Kalau korban juga dapat diberikan bantuan medis jika masih membutuhkan dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan adanya intimidasi ini diungkap kakak Prada Lucky, Novilda Lusiana Hetinina Namo.

Lusi mengaku dimintai ponsel milik korban hingga ada upaya intimidasi.

Meski begitu, keluarga Prada Lucky tak takut dengan hal tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini