Terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN revolver secara ilegal dan telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Militer.
Lalu, dari aspek perbuatan, terdakwa memiliki amunisi tajam. Selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta, amunisi tersebut juga diperoleh terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil amunisi latihan saat selesai latihan menembak di kesatuan.
Terdakwa juga menyimpan amunisi tajam lainnya di rumah yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga anggota Polri dan membuat keluarga korban merasakan kepedihan mendalam.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding. Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatra Utara.
Ketua Tim Penasihat Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH, mengatakan alasan pengajuan banding adalah karena meskipun bersalah, terdakwa tetap manusia biasa.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).
Dalam hal ini, tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Selanjutnya, tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya pada 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.
Sedangkan Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima, Yang Mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumselc.om