Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan, hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, pada Senin (11/8/2025).

"Menyatakan Terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, memiliki dan menguasai senjata api ilegal, serta mengelola arena judi. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Menurut majelis hakim, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Oditur Militer tidak terbukti. Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhanlah yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim berpendapat, dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan. Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi miliknya.

Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan, karena senjata tersebut selalu dibawa terdakwa untuk pengamanan di lokasi judi.

Sementara itu, dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati Alhamdulilah Lega

Baca juga: INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi

Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

Majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dari berbagai aspek, di antaranya aspek kepentingan militer, aspek pelaku, dan aspek perbuatan.

"Dihadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa," ujar Ketua Hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dari aspek militer, yaitu terdakwa selaku seorang prajurit TNI yang telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

Namun, terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan amunisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri.

"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI-Polri dan masyarakat," sambungnya.

Dari aspek pelaku, terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Dengan cara memviralkan melalui media sosial, para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN revolver secara ilegal dan telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Militer.

Lalu, dari aspek perbuatan, terdakwa memiliki amunisi tajam. Selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta, amunisi tersebut juga diperoleh terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil amunisi latihan saat selesai latihan menembak di kesatuan.

Terdakwa juga menyimpan amunisi tajam lainnya di rumah yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga anggota Polri dan membuat keluarga korban merasakan kepedihan mendalam.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding. Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatra Utara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH, mengatakan alasan pengajuan banding adalah karena meskipun bersalah, terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini, tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

Selanjutnya, tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya pada 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima, Yang Mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumselc.om

Berita Terkini