Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENASIHAT HUKUM -- Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya, Kolonel CHK Amir Welong SH mengungkap kondisi terdakwa Kopda Bazarsah was-was jelang vonis majelis hakim militer yang akan membacakan putusan kasus penembakan polisi Way Kanan, Minggu (10/8/2025). Tim penasihat hukum tetap menyerahkan pada semuanya putusan majelis hakim militer, besok. (Rachmad Kurniawan Putra)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir kepada Tribunsumsel.com, Minggu (10/8/2025).

Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

SIDANG - Kopda Bazarsah Saat Menjalani Sidang Beberapa Waktu yang Lalu. Ahli Hukum Pidana Unsri Ungkap Peluang Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Kasus Penembakan Polisi (Tribunsumsel.com)

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman. Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

Ia menambahkan, kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.

Mengingat sebelumnya oditur militer menuntut Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.

"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," katanya.

Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kita serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kita masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Jelang putusan vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang terhadap kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang akan digelar pada Senin (11/8/2025), pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hasanal Mulkan, menilai hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku.

Mulkan mengatakan, pendapatnya ini merujuk pada fakta persidangan dan pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengenaan Pasal 340 KUHP tersebut, terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Bukti yang ada menunjukkan Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) karena memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah. Hal ini dibuktikan bahwa senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.

Halaman
123

Berita Terkini