Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENASIHAT HUKUM -- Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya, Kolonel CHK Amir Welong SH mengungkap kondisi terdakwa Kopda Bazarsah was-was jelang vonis majelis hakim militer yang akan membacakan putusan kasus penembakan polisi Way Kanan, Minggu (10/8/2025). Tim penasihat hukum tetap menyerahkan pada semuanya putusan majelis hakim militer, besok. (Rachmad Kurniawan Putra)

Kemudian, ia juga dikenakan masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara atau terlibat dalam perjudian. Hal ini dibuktikan bahwa Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi.

Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai. Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas," kata Mulkan, Kamis (7/8/2025).

Meskipun demikian, ada langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana setelah adanya putusan. Upaya hukum yang dapat diajukan adalah sebagai berikut.

Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yang diajukan ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum.

Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding. "Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta kasus," jelasnya.

Selain upaya hukum biasa, terdapat pula upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). "PK hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan, adanya kekhilafan hakim, atau adanya pertentangan putusan," tandasnya.

Dijelaskan Hasanal Mulkan, hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang, padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup.

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

"Mengenai siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati," tandasnya.

Sedangkan hukuman seumur hidup, berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.

"Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu," pungkasnya.

Pidana Mati

Halaman
123

Berita Terkini