Ia meminta pemerintah jangan mempersulit orang kecil, seperti ayahnya.
Apalagi rekening tidak terlibat kasus ilegal seperti judi online atau kejahatan lainnya.
“Yang paling dirugikan masyarakat kecil seperti kami. Tidak tahu apa-apa, tidak main apa-apa, tapi terkena imbasnya,” tandasnya.
Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Ramainya luapan keresahan publik terkait pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant selama 3 bulan, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disorot.
Menanggapi adanya pro kontra pemblokiran rekening nganggur ini, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memberikan pembelaannya.
Menurut Natsir Kongah, PPATK selama ini menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan.
Bahkan temuan PPATK mengungkap ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.
"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."
"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."
"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah dilansir Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Sosok Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Kini Dipanggil Prabowo
Atas dasar itulah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
"Bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya," jelas Natsir Kongah.
Lebih lanjut Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.