Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dugaan rencana pembangunan cafe di simpang masuk Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumsel mendapat penolakan warga.
Kehadiran cafe itu dinilai berpotensi dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Warga disebut-sebut tidak menginginkan adanya hiburan malam seperti cafe maupun diskotik di wilayah kelurahan apalagi ilegal.
"Baru-baru ini ada rencana pembangunan cafe Golden Club di RT 01 Kelurahan Belalau I, bahkan beredar di media sosial seperti di tiktok dalam tahap pembangunan," ungkap Exley Pradika seorang pemuda Kelurahan Belalau I, kepada wartawan, Selasa (29/7).
Menurutnya, warga Kelurahan Belalau I menolak apapun itu bentuk hiburan malam, karena jika ada diskotik berpotensi besar menggangu ketertiban umum dan dapat menimbulkan banyak mudorat.
"Penolakan ini bukan sebagai bentuk persaingan bisnis melainkan wujud kepedulian warga dalam menyelamatkan generasi muda. Apalagi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I disinyalir banyak sekali diskotik yang diduga ilegal," ujarnya.
Merekapun minta kepada Pemkot Lubuklinggau untuk dapat segera menutup dan mencabut semua tempat hiburan yang non izin atau tidak sesuai SOP izin usaha yang mereka punya.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat menangkap premanisme berseragam maupun non seragam yang membekingi tempat hiburan ilegal," sebutnya.
Sejauh ini menurut dia, ada enam tempat hiburan diduga ilegal dan masih tetap beroperasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Enam cafe dan diskotik yang kami ketahui itu berada dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kalau ini tidak segera di bubarkan maka akan menjamur kemana-mana," bebernya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di OKI Dirazia, Ada yang Sediakan Miras, Cafe Disulap Jadi Bar dan Karaoke
Baca juga: Nusantara 86 Cafe dan Resto, Rekomendasi Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Lubuklinggau, Buka 24 Jam
Sekretaris Sat PolPP Kota Lubuklinggau, Syarifian mengaku sudah turun ke lokasi.
Disana ia tidak hanya melihat lokasi yang akan dibangun, juga bertemu dengan perwakilan pihak pengusaha serta RT dan Lurah setempat.
"Hasilnya pemilik bangunan membenarkan jika dilokasi tersebut akan dibangun tempat hiburan. Namun hasil koordinasi kami dengan Dinas PUPR, izinnya masih diurus dan dalam proses. Sementara baru ada izin mendirikan bangunan," ungkap Syarif.
Di lokasi saat mereka cek pun baru pagar yang sudah dibangun, sedangkan untuk bangunan belum ada.