Berita PALI

Ratusan Honorer di PALI yang Tak Masuk Database Kini Terancam Dirumahkan, BKPSDM Sebut Jadi Bumerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI PPPK -- Ratusan peserta ikuti seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PALI, yang digelar di Golden Sriwijaya, Palembang, Senin (19/5/2025) lalu.

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kekhawatiran kini tengah menghantui ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Masa depan mereka berada di ujung tanduk, setelah Pemerintah Kabupaten PALI mengeluarkan surat edaran yang berisi penghentian perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN tertentu.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/3668/BKPSDM-I/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI menjadi pukulan telak bagi para honorer yang merasa telah lama mengabdi.

Dalam edaran tersebut menegaskan bahwa kontrak kerja bagi tenaga non ASN yang tidak tercatat dalam database BKN, tidak lolos seleksi CPNS, atau tidak mengikuti maupun tidak lulus seleksi PPPK, tidak akan diperpanjang.

"Saya dan teman-teman sudah hampir lima tahun bekerja untuk PALI. Tapi karena tak ikut tes PPPK dan data kami tidak masuk database BKN, sekarang SPK kami tidak diperpanjang. Yang ikut tes PPPK, walau tak lulus, masih lanjut. Ini tidak adil,” ujar salah satu honorer berinisial G dengan suara berat menahan kecewa. Rabu (23/7/2025)

Namun, tak semua honorer langsung ‘digusur’.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus, serta non-teknis seperti sopir, petugas kebersihan, satpam, hingga tukang kebun.

Kontrak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Plt. Kepala BKPSDM PALI, Imansyah Wibowo, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyebut bahwa Pemkab PALI hanya mengikuti aturan pusat.

“Dasarnya adalah regulasi pusat, PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Untuk data detail berapa jumlah tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya, itu ada di masing-masing OPD,” kata Imansyah singkat.

Sebagaimana diketahui Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan itu menjadi tonggak penting dalam penataan ulang tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Poin-poin penting dari peraturan ini antara lain, batas waktu penggunaan tenaga non-ASN adalah hingga 31 Desember 2025.

Halaman
12

Berita Terkini