TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN -- Sebanyak 10 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (24/8/2025) sore.
Selain mengamankan 10 orang, polisi juga menyita uang taruhan jutaan rupiah dan barang bukti lainnya seperti ayam aduan.
Kasatreskrim AKP Teguh Prayitno menuturkan, penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin ini, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut.
"Saya memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum dan Unit Pidana Khusus untuk bergerak melakukan penyergapan. Pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali," kata Teguh, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Gegara Masalah Tanah, Keponakan Bacok Paman di Musi Rawas Hingga Terluka Parah
Sebanyak 10 orang yang diamankan, ternyata tidak hanya warga Banyuasin tetapi juga ada warga Kota Palembang dengan inisial AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47) yang bekerja sebagai buruh, petani, hingga wiraswasta.
Barang bukti yang disita polisi di lokasi judi sabung ayam gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
"Kami juga mengamankan uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan. Selain itu, kami menyita lima unit ponsel, tiga tas selempang, dua dompet, dan yang paling mencolok adalah dua belas unit sepeda motor milik para penjudi di lokasi," jelasnyam
Arena judi sabung ayam yang menjadi tempat para penjudi ini, sengaja memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui.
Tujuannya, agar tidak diketahui banyak orang dan mereka dapat dengan mudah untuk bertaruh.
"Kesepuluh tersangka saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka akan kamj dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel