Berita Prabumulih

Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan 154 Honorer R3 Wajib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Edison
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PRABUMULIH - Ribuan PPPK Prabumulih Tahap I ketika dilantik di stadion talang Jimar Prabumulih, pada Senin (30/6/2025).

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sebelumnya sempat cemas dan khawatir dengan nasib mereka yang akan di rumahkan, sebanyak 154 orang honorer berstatus R3 yang tak lulus PPPK tahap 2 Pemkot Prabumulih akhirnya bernapas lega.

Penyebabnya, honorer yang masuk kategori R3 wajib diangkat Pemerintah kota Prabumulih menjadi PPPK Paruh Waktu dan memiliki NIP sesuai aturan berlaku.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi dalam pertemuan bersama perwakilan Honorer R3 di ruang rapat DPRD Prabumulih, Senin (14/7/2025).

"Sesuai dengan Kepmen no 16 tahun 2025 di point ke 7 bagian b disebutkan bahwa PPK wajib mengusulkan R3 yang telah terdaftar di database untuk diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan Nip," ungkap Deni Victoria didampingi para wakil di pertemuan tersebut.

Deni mengatakan hasil tersebut diketahui setelah pihaknya gerak cepat melakukan kunjungan ke Kementerian PAN RB dan Kemendagri usai menerima aspirasi dari 154 orang honorer R3 yang mendatangi gedung DPRD Prabumulih.

"Menindaklanjuti aspirasi mereka, kami pimpinan langsung ke kementerian PAN RB dan kementerian dalam negeri didampingi BKPSDM, BKD dan lainnya. Alhamdulillah hasilnya berdasarkan Kepmen bahwa R3 yang telah terdata di database wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," bebernya.

Lebih lanjut Deni mengaku honorer R3 belum bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu karena dalam aturan tidak bisa namun hanya PPPK paruh waktu.

"Kalau untuk R4 mereka tidak terdata dalam database, jadi tidak ada aturan untuk mereka diusulkan atau diangkat," lanjutnya.

Baca juga: DPRD PALI Bicara Nasib 1.430 TKS yang Tak Lulus PPPK, Sebut Bakal Bawa Masalahnya ke Pusat

Baca juga: Kelulusan 19 Calon PPPK di Muara Enim Dibatalkan BKPSDM, Jumlahnya Berpotensi Bertambah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Prabumulih H Elman ST MM yang menanggapi terkait bagaimana nasib para honorer yang telah putus SK apakah masih menerima gaji meminta para honorer R3 agar segera mengurus perpanjangan SK.

"Silahkan perpanjang SK hingga nanti jadwal pengangkatan parah waktu, pemerintah kota Prabumulih akan menganggarkan untuk gaji karena sesuai aturan masih menerima gaji hingga diangkat menjadi paruh waktu," bebernya.

Hal yang sama disampaikan Plt Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji ST MM yang mengaku sebanyak 154 orang honorer R3 akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Seluruh PHL yang masuh dakam database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK akan kita akomodir untuk pengajuan menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.

Efran mengaku target pengajuan menunggu tahapan kedua selesai dimana mengajukan data, nip dan lainnya, namun akan secepatnya diusulkan.

"Untuk gaji akan tetap dibayar sampai proses pengangkatan seleksi selesai namun kami akan rapat dulu terkait aturan tapi harus dianggarkan, gaji mereka aman sampai dengan seleksi," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini