TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pengakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) kepada Polisi tujuan menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga dijual di acara orgen tunggal pada saat hari kemerdekaan.
Kedua tersangka yakni Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Keduanya tertangkap saat melintas di Jl. Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu (9/8/2025) malam.
Dari tangan pasutri ini, Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisikan 20 butir pil ekstasi dengan rincian 10 berbentuk bulat warna pink dan 10 berbentuk bulat warna kuning dengan berat 8,53 Gram.
Kemudian satu plastik klip berisikan 39 butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan berat 14,32 Gram.
Lalu, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat 0,50 Gram, satu buah kotak rokok merk Djarum serta 1 unit mobil agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK.
Baca juga: Pasutri Asal Muratara Ditangkap Jual Narkoba di Lubuklinggau, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengaku sudah enam bulan berjualan narkoba dan masih termasuk pengedar yang ingin coba-coba.
Najamudin, mengungkapkan barang haram itu didapat para tersangka dari wilayah Kepala Curup Bengkulu.
"Barang (narkoba) dari Kepala Curup (Rejang Lebong Bengkulu), duit hasil jual rencana makan sehari-hari, mau beli emas, tapi lebih kepada makan sehari-hari. Intinya nambah penghasilan," kata Najamudin pada wartawan, Senin (11/8/2025).
Rencananya narkoba itu untuk tersangka jual sendiri di wiliyah Kabupaten Musi Rawas dan rencananya untuk dijual di acara hajatan dan acara orgenan pada saat l peringatan 17 Agustus.
"Jualnya di Kabupaten Musi Rawas, diedarkan di sana," ujarnya.
Penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa pasutri itu akan mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.
Kemudian anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan, terhadap keberadaan kedua tersangka, ketika diketahui datang ke Lubuklinggau langsung dilakukan penangkapan.
"Keduanya dilakukan penangkapan di Jalan Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau saat melintas," ujarnya.
Ketika mobil dihentikan mobil tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi, disimpan tersangka dibawah Jok sebelah kiri mobil tersangka.
"Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.