Sidang Korupsi PUPR OKU

Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU

Penulis: Angga Azka
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kembali digelar di museum tekstil, pada Senin (14/7/2025) dalam agenda pembacaan keterangan dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

"Itu saya menolak untuk ikut karena saya merasa ini diluar kemampuan saya," ucapnya. 

Sugeng terus ditelpon oleh Mendra, untuk kembali menceritakan proyek yang hendak dikerjakan oleh dinas PUPR. 

"Pertemuan kedua di Lucky karoke yang saat itu sama halnya saya menolak dan saya bilang hanya mempunyai uang Rp 1.5 miliar," katanya. 

Saat di Lucky karoke, Nopriansyah menyakinkan kepada terdakwa Sugeng Santoso jika proyek yang dikerjakan oleh  dinas PUPR merupakan tanggung jawabnya. 

"Saudara Nopriansyah menyampaikan kepada saya bahwa Mendra menjadi pelaksana dan dia (Nopriansyah) siap mencarikan tukang dan dia juga menyampaikan jika perkerjaan ini dibuat panjang," katanya

Saat itu usaha yang dimiliki oleh Ahmad Sugeng Santoso sedang terpuruk, ia mencari cara untuk bisa membangkitkan usahanya, ia meminjam uang di Bank senilai Rp 2 miliar. 

"Saya terus didesak oleh Mendra untuk ikut bergabung karena saya terus menolak, hingga akhirnya karena merasa terganggu karena terus ditelpon pada tanggal 22 Februari saya iyakan untuk meminjamkan uangnya kepada Mendra untuk di berikan kepada Nopriansyah untuk menjalankan proyek," katanya. 

Hingga pada tanggal 25 Februari uang yang pinjam di bank cair, langsung diambil oleh Sugeng dan istri ke Bank BCA untuk disetorkan kepada Nopriansyah. 

"Pagi saya ambil uangnya bersama istri, sorenya saya bersama saudara Mendra mengantarkan uang Rp 1.5 miliar tersebut kerumah Nopriansyah," katanya. 

Ia juga beberapa kali terlibat dalam pekerjaan dinas PUPR yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU. 

"Saya hanya mengetahui yang mulia, ada beberapa juga saya tidak datang," katanya. 

Dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1.5 Miliar kepada Nopriansyah, membuatnya menyesal karena membuatnya menjadi terdakwa. 

"Salah saya banyak, mulai dari ikut menjalankan uang tersebut,  serta ikut ke Lampung yang seharusnya tidak ada sangkut pautnya dengan saya," ucapnya. 

Ia juga menyesal telah melakukan kesalahan yang membuat keluarganya harus jauh darinya. 

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada besok hari dengan mengadakan saksi M Fauzi alias Pablo. 

Halaman
123

Berita Terkini