TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepuluh kali beraksi melakukan aksi curas (pencurian dengan kekerasan) dengan merampas kartu E-tol milik pengemudi mobil luar kota yang melintas di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di lampu merah Simpang Palm, Alang-Alang Lebar, Palembang, membuat tiga sahabat kini ditangkap polisi.
Mereka yang ditangkap yakni Fernando (25), M Iqbal (22) dan Lep Arfy Pratama (28), yang tercatat sebagai warga Komplek Pulo Gadung Permai Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu (6/8/2025), malam.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan Usman Husein (47).
Saat itu, ketiga pelaku mendekati korban untuk mengamen, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 12.30 WIB di lampu merah simpang Palm Kelurahan Talang Kepala Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Mulanya, korban sudah melambaikan tangan tanda tidak akan memberi uang.
Namun, ketiga pelaku tetap berada disamping mobil korban tepatnya dipintu depan sebelah kakan.
Karena takut terjadi apa-apa, lalu korban membuka kaca mobil sedikit dan memberikan uang Rp 1000 dan langsung diambil pelaku Leo.
Namun, tiba-tiba pelaku lain menarik kartu E-tol korban yang saat itu diselipkan di pet penutup cahaya.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa ini langsung melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
"Benar setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku Curas ini dengan motif pengamen," Ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan pada Minggu (10/8/2025), siang.
Baca juga: Imbas Sopir Ngantuk, Truk Kosong Tabrak Pembatas Fly Over Simpang Bandara Palembang
Baca juga: Viral Truk Kabur Tabrak Lari Wanita Muda di Simpang Bandara Palembang, Korban Tak Ada Biaya Operasi
Lanjut Aditya, saat beraksi ketiga pelaku ini berbagi peran, tersangka Frenando menarik dengan paksa kartu E-tol korban, tersangka Iqbal mengambil uang korban, sedangkan tersangka Leo mengawasi situasi saat mereka beraksi.
"Dari pengakuan mereka, ketiga sudah 10 kali beraksi di tempat berbeda, " bebenya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Aditya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah E-tol mandiri milik korban yang sebelumnya berisikan nilai rupiah Rp 1 juta, e tol livin by mandiri, e tol BCA merk Flazz, uang tunai Rp 1,3 juta.
"Akibat ulahnya ketiga pelaku terancam pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman kurungan penjara 7 tahun ," tegasnya.
Sedangkan, ketiga pelaku mengaku ketika berhasil mengambil kartu E tol, kartu tersebut dibawa ke mini market untuk dibelanjakan,
"Untuk membeli rokok dan makanan pak, " ucap ketiganya mengaku bersalah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com