Notaris Bogor Hilang

Peran AWK Eks Sopir Syarifah Terlibat Pembunuhan Majikannya di Bogor, Ajak Bertemu Tikam Korban

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN NOTARIS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang notaris inisial SA (60) yang jasadnya ditemukan di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 3 Juli 2025. Konferensi pers digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Sang sopir berinisial AWK alias J sebagai pelaku utama yang menyisiasati pembunuhan terhadap majikanya, Syarifah Sidah Alatas, notaris di Bogor

"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.

Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri. 

Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Buang Jasad Korban

Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.

Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.

Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban. 

Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.

"Jadi ketiga tersangka ini bersama-sama mengangkat jenazah," tambah Kombes Wira Satya Triputra.

Mobil Dijual ke Penadah

Setelah membuang jasad , tersangka H mencarikan pembeli mobil Civic dari hasil pembunuhan berencana tersebut.

Pada tanggal 2 Juli 2025 setelah ashar mobil Civic Plat F 1573 ABO milik korban berhasil dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik tersangka AWK dengan total pembayaran Rp40 juta.

Dari tangan tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic Plat F 1573 ABO tersebut
dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
1234

Berita Terkini