Uang mereka telah digelapkan developer, bahkan warga perumahan dengan type 42,56 dan 70 itu tak diberikan sertifikat usai melunasi rumah.
Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.
Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan. Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.
Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikatyang telah di gadai.
Namun akhirya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas dan belum mendapat unit yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan
PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.
"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas kepada 100 lebih warga yang ikut terseret karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawah ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan di pailitkan," paparnya.
"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya namun kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama 4 tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambungnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rumah Terancam Disita, Warga Perumahan Aerohome Makassar Mengadu ke DPRD