TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula Emi Kamila menjadi korban penipuan pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.
Pada tahun 2023, tepatnya dua tahun yang lalu Emi Kamila membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash kepada Developer.
Ia bahkan tak tanggung-tanggung sampai mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.
Namun, sebulan menempati rumah tersebut, Emi Kamila didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.
Rupanya, sebelum Emi Kamila Developer telah menjual rumah tersebut kepada orang lain.
Mulanya tak ada kecurigaan saat proses transaksi, Emi Kamila dan Suami hanya diperlihatkan bukti sertifikat melalui foto.
Baca juga: BELI Rumah Mewah Cash Rp550 Juta, Emi Karmila Heran dan Kaget Diusir dan Disomasi
Kini, hampir dua tahun Emi Kamila tidak tenang tinggal di rumah impiannya karena kerap didatangi, bahkan diusir oleh orang yang juga telah membeli rumah tersebut.
"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah. Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkapnya.
Adapun alasan developer, sertifikat tersebut sementara berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Ia juga menanyakan terkait Akta Jual Beli (AJB) yang tak kunjung diberikan, alasan developer lagi, AJB sementara berproses paling lambat enam hingga 8 bulan.
"Belum sampai 8 bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi kemana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidaak dibukakan gerbang," jelasnya.
Bagi Emi Kamila dan suami, rumah tersebut adalah rumah impiannya, rumah tersebut adalah hasil kerja kerasnya selama ini.
Uang Rp550 juta adalah tabungannya yang disisihkan untuk hidup bersama keluarga kecilnya.
"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.
Kini, masalah di Perumahan Aero Home semakin runyam, Emi Kamila bukan satu-satunya korban. Hampir seluruh penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.
Uang mereka telah digelapkan developer, bahkan warga perumahan dengan type 42,56 dan 70 itu tak diberikan sertifikat usai melunasi rumah.
Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.
Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan. Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.
Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikatyang telah di gadai.
Namun akhirya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas dan belum mendapat unit yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan
PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.
"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas kepada 100 lebih warga yang ikut terseret karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawah ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan di pailitkan," paparnya.
"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya namun kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama 4 tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambungnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rumah Terancam Disita, Warga Perumahan Aerohome Makassar Mengadu ke DPRD